.

Inilah isi SK Pembubaran PT Liga Indonesia Yang di Keluarkan Oleh PSSI

Kamis, Oktober 27, 2011

Headline
Jakarta - Gerah dengan tekanan dari PT Liga Indonesia (PT LI) yang ngotot menggelar Rapat Umum Pemegang Saham dengan klub-klub ISL, PSSI akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan pembubaran PT LI.

Pada Rabu sore (26/10/2011), wartawan diberikan rilis SK bernomor SKEP/21/JAH/VIII/2011 yang berisikan tentang pencabutan delegasi penyelenggaraan kompetisi profesional dari PT LI.

Dalam SK yang ditetapkan pada 22 Agustus 2011 lalu itu, PSSI memutuskan untuk mencabut delegasi penyelenggaraan kompetisi liga profesional dari PT LI, yang berarti PT LI sudah tidak memiliki kewenangan dalam mengurusi kompetisi liga profesional dibawah PSSI.

Selain itu PSSI pun meminta PT LI untuk memberikan audit jelas selama kompetisi berada dibawah naungannya, sebagai hak pemegang saham tertinggi saat ini.

Berikut SK yang dikeluarkan oleh PSSI:

"SURAT KEPUTUSAN
No: SKEP/21/JAH/VIII/2011

Tentang

Pencabutan Delegasi Penyelenggaraan Kompetisi Profesional Dari PT Liga Indonesia

PERSATUAN SEPAKBOLA SELURUH INDONESIA
Menimbang:
a. Bahwa setelah berlangsungnya KOngres Luar Biasa PSSI Tahun 2011, telah terpilih Ketua Umum, Wakil Ketua UMum dan Anggota-anggota Komite Eksekutif PSSI periode 2011-2015;
b. Bahwa Pasal 79 ayat (1) huruf a Statuta PSSI menetapkan bawa PSSI mengatur, mengelola dan menyelenggarakan kompetisi sepakbola profesional;
c. Bahwa pasal 79 ayat (2) Statuta PSSI menetapkan bahwa Komite Eksekutif dapat mendelegasikan pengelolaan kompetisi kepada liga dibawahnya;
d. Bahwa PT Liga Indonesia sebagai penyelenggara kompetisi profesional, saat ini masih dalam pemeriksaan audit laporan keuangan yang diselenggarakan oleh PSSI;
e. Bahwa dengan adanya deadline AFC untuk penyelenggaraan kompetisi profesional paling lambat tanggal 14 Oktober 2011, maka situasi yang mendesak ini perli segera ditunjuk badan hukum komersial Perseroan Terbatas yang baru sebagai penyelenggara kompetisi profesional, sehingga dipandang perlu PSSI untuk mencabut delegasi penyelenggaraankompetisi profesional dari PT Liga Indonesia;
f. Bahwa untuk keperluan tersebut harus dituangkan di dalam Surat Keputusan tentang hal dimaksud.


Mengingat:

1. Statuta PSSI

2. Hasil Kongres Luar Biasa PSSI tahun 2011

Memperhatikan: Pasal 79 Statuta PSSI

MEMUTUSKAN:
Pertama: Mencabut delegasi penyelenggaraan kompetisi sepakbola profesional dari PT Liga Indonesia dan menyatakan PT Liga Indonesia sudah tidak memiliki kewenangan apapun yang berkaitan dengan penyelenggaraan kompetisi profesional dibawah yuridiksi PSSI;

Kedua: PSSI akan tetap meminta pertanggung jawaban kepada PT Liga Indonesia dalam kapasitas PSSI selaku pemegang saham mayoritas untuk menyelamatkan aset dan kepentingan PSSI di dalam PT Liga Indonesia sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

Ketiga: Surat keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari tedapat kekeliruan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya;

Petikan Surat Keputusan ini disampaikan kepada:
1. Komite Eksekutif PSSI;
2. Pengurus Provinsi PSSI di seluruh Indonesia;
3. Klub sepakbola Anggota PSSI di seluruh Indonesia;

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 22 Agustus 2011

Ketua Umum

Prof. Dr. Ir. Djohar Arifin Husin"
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright jurnaldunia.com Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan 2011-2013 | Design by Bagus F | Support by Bagus International Corporation