.

Pemerintah Juga Moratorium Pembebasan Bersyarat untuk Koruptor

Minggu, Oktober 30, 2011

Sebagai langkah maju dalam upaya pemberantasan korupsi, pemerintah telah mencanangkan moratorium pemberian remisi untuk terpidana korupsi. Selain remisi, pemerintah melalui Kemenkum HAM juga menghentikan pembebasan bersyarat untuk koruptor dan terpidana terorisme.

"Kita sedang mengkaji remisi koruptor dan terorisme, tapi sambil mengkaji itu, tentang kebebasan bersyarat pun tidak kita lakukan. Kita moratorium," tutur Wamenkum HAM Denny Indrayana.

Hal tersebut disampaikan Denny kepada wartawan di sela-sela acara fun bike dalam rangka Bulan Bakti Kemenkum HAM 2011, Minggu (30/10/2011).

Denny juga mengatakan saat ini pihaknya tengah secara intens menggodok dan mengkaji kembali mengenai remisi dan pemberian bebas bersyarat untuk terpidana korupsi dan terorisme. Pengkajian, lanjut Denny, bersifat menyeluruh.

"Kita kaji ulang. Review ulang," terang Denny.

Saat ini sudah ada beberapa terpidana korupsi yang hendak mendapatkan kebebasaan bersyarat. Namun Denny meminta kepada jajaran di Ditjen Lapas untuk jangan memberikan dulu.

"Saya dapat laporan ada yang akan diberikaan. Saya bilang jangan dulu. Kita akan titipkan, kuatkan pesan bahwa korupsi itu adalah kejahatan luar biasa. Jadi efek jeranya harus ditingkatkan," ujar Denny.

Pada pertengahan pekan ini, terpidana suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Agus Condro, mendapat 'hadiah' bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM. Namun khusus untuk Agus, Denny menekankan bahwa dia merupakan seorang whistleblower yang berperan penting untuk membongkar kasus yang menjerat 30 politisi tersebut.
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright jurnaldunia.com Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan 2011-2013 | Design by Bagus F | Support by Bagus International Corporation