"Kedua belah pihak harus hadir, maka kita panggil kembali termohon, yang menurut undang-undang, selama 7 hari," ujar Hakim Tunggal Dimyati yang memimpin sidang praperadilan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Senin (31/10/2011).
Dimyati menegaskan, sidang tidak bisa dimulai tanpa kehadiran kedua belah pihak. Oleh karena itu, dia memutuskan untuk menunda sidang hingga 7 November mendatang.
"Kita panggil lagi termohon. Panggilan ini sah dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tandas dia.
Penasihat hukum Nazaruddin, Afrian Bondjol, mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran pihak KPK dalam sidang kali ini. Afrian meminta agar KPK bisa memenuhi panggilan persidangan pekan depan.
"Hari ini pihak termohon KPK tidak hadir tanpa alasan, ini sangat kita sayangkan. Kenapa harus takut untuk hadir dalam sidang praperadilan ini kalau memang dia (KPK) merasa penyitaan sah?" katanya seusai persidangan.
"Hadir saja, tanggapi sesuai dengan proses hukum berlaku," harap Afrian.
Sebelumnya, tersangka kasus dugaan korupsi Wisma Atlet SEA Games M Nazaruddin mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK dan mantan Dubes RI di Kolombia Michael Menufandu. Namun, gugatan terhadap Michael dicabut pekan lalu.
Pencabutan tersebut dilakukan karena Michael sering absen di persidangan. Dikhawatirkan sidang akan terus tertunda padahal penyidikan Nazaruddin terus berlangsung di KPK.
Dengan pencabutan gugatan terhadap Michael, artinya kini hanya KPK yang menjadi termohon dalam gugatan praperadilan yang baru dengan nomor 46/pid/prap/2011/PN Jaksel. Tuntutan praperadilan baru sama saja dengan yang sebelumnya, yaitu tentang penyitaan barang bukti yang tidak terkait dengan kasus. Bedanya pihak termohon hanya KPK tanpa Michael Menufandu.
Nazaruddin sebelumya menuding KPK telah menyalahi prosedur penyidikan saat menangkapnya di Kolombia. Suami buron Neneng Sri Wahyuni itu menduga KPK telah mengambil salah satu barang bukti yang ada di dalam tas. Sontak saja KPK membantah tudingan ini.

0 komentar:
Posting Komentar