Hendry Kurniawan, pelapor pencurian pulsa telah mengalami penganiayaan dan intimidasi oleh orang tak dikenal.
Bersama kuasa hukumnya, David Tobing, Hendry telah meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kamis 3 November 2011, kemarin.
"Saya berharap, klien kami dilindungi secara fisik dan mental oleh LPSK," ujar David Tobing, Jumat 4 November 2011.
Sebelumnya, pada 1 November 2011, Hendry dianiaya oleh dua orang tak dikenal. Wajahnya ditampar dan kakinya ditendang. Pelaku meminta Hendry agar tidak melanjutkan laporannya soal pencurian pulsa.
Akibat penganiayaan itu, Hendry mengalami retak pada kaki dan memar di wajahnya. "Kemarin didampingi penyidik Polda melakukan visum. Hasil sementara, pergelangan kakinya retak," kata David.
Saat ini, kata David, kliennya diminta untuk tinggal di suatu tempat dan tidak berbicara kepada publik. "Sambil menunggu keputusan dari LPSK (apakah dilindungi atau tidak)," imbuhnya.
David meminta, Mabes Polri menuntaskan kasus pencurian pulsa yang dilaporkan oleh kliennya. "Jangan sampai teror-teror terus dialami oleh para pelapor. Karena kalau dari ancaman pelaku, itu menyangkut laporan kita ke polisi," jelasnya.
Sementara, juru bicara LPSK, Maharani Sitishopia mengatakan, pihaknya masih memproses permohonan perlindungan Hendry.
"Permohonan tersebut sudah diproses setelah mengajukan kemarin. Meskipun masih ada kekurangan yakni, laporan polisi soal kekerasan yang dialaminya belum diserahkan ke LPSK," ujarnya.
Rani begitu dia disapa mengatakan, jika kekerasan sudah dialami, Hendry dan kuasa hukumnya bisa mengajukan permohonan perlindungan darurat. "Karena kan kekerasan sudah nyata dialami korban," imbuhnya.

0 komentar:
Posting Komentar