.

Gagal Jadi PNS,Pria ini Gugat Wali Kota Rp 5,6 Miliar

Rabu, November 23, 2011

KEDIRI (jurnaldunia.com) - Seorang calon pegawai negeri sipil bernama Agus Zarqoni Arif menggugat Wali Kota Kediri Syamsul Azhar dengan nominal Rp5,6 miliar.

Gugatan yang sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kediri, Selasa (22/11), ini dilakukan lantaran pemberkasan nama Agus sebagai CPNS dianulir pemerintah Kota Kediri.

Adi Wibowo, kuasa hukum Agus, kepada wartawan menjelaskan Wali Kota telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan
pembatalan status CPNS tersebut.

"Klien kami lolos tes CPNS tahun 2009 dengan nomor peserta 456250094. Nama Agus tertera dalam surat pengumuman Wali Kota Kediri nomor: 800/1790/419.62/2009 tentang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Kota Kediri tahun 2009," terang Adi.

Dengan kelulusan itu Agus masuk dalam formasi sebagai pengawai Operasioal alat berat dengan kode formasi 4000625. Setelah dinyatakan lulus, Agus juga melalukan pemberkasan berdasarkan keputusan Wali Kota.

Namun, secara sepihak Badan Kepegawaian Daerah Kota Kediri menyatakan nilai ranking hasil tes klien kami di bawah jumlah rincian yang disetujui pemerintah pusat. Akibatnya Agus gagal diangkat sebagai CPNS.

"Ini sangat merugikan klien kami," ujar Adi.

Adapun gugatan perdata senilai Rp5,6 miliar berasal dari gaji pokok golongan II A dan tunjungan anak istri selama 22 tahun jika dia menjadi PNS senilai Rp600 juta. Ditambah kerugian imateril sebesar Rp5 miliar seperti menanggung rasa malu karena sudah melakukan acara syukuran diterima sebagai PNS dan telah mengundang sanak keluarga.

Di tempat terspisah, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kota Kediri Hariadi mengatakan pihaknya belum mengetahui gugatan yang diajukan ke Wali Kota tersebut. "Nanti kita tanyakan dulu ke Badan Kepegawaian Daerah," ujar Hariadi.
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright jurnaldunia.com Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan 2011-2013 | Design by Bagus F | Support by Bagus International Corporation