.

Hari ini DISPENDUK Jakarta, Razia KTP Sasar Kos dan Apartemen

Kamis, November 03, 2011


Operasi Yustisi Kependudukan putaran kelima atau putaran terakhir digelar secara serentak di lima wilayah kota Jakarta, Kamis, 3 November 2011.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta melaksanakan OYK mulai 08.00 WIB. Bagi warga yang tidak bisa menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta dan dokumen kependudukan lainnya, akan mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) serta membayar denda yang telah ditetapkan.

Razia KTP akan digelar di Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Kelurahan Rawa Badak Utara di Jakarta Utara, Kelurahan Duri Kepa di Jakarta Barat, Kelurahan Cipete Utara di Jakarta Selatan dan Kelurahan Jatinegara di Jakarta Timur.

Kepala Dinas Dukcapil DKI, Purba Hutapea mengatakan, pelaksanaan penertiban administrasi kependudukan merupakan kegiatan rutin tahunan yang dilakukan dinasnya untuk menekan pertambahan populasi penduduk Jakarta.

Khususnya bagi warga yang tidak memiliki kelengkapan dokumen administrasi kependudukan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 4 tahun 2004 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

“Kami berharap kelima putaran OYK ini mampu menekan jumlah pendatang baru yang ingin tinggal di DKI Jakarta tanpa keahlian apa pun dan dokumen yang sesuai dengan aturan hukum,” kata Purba Hutapea, Jakarta, Kamis 3 November 2011.

Menurut Purba, seperti pelaksanaan OYK sebelumnya, kegiatan ini tetap akan menitikberatkan pada rumah-rumah kontrakan, kos, apartemen dan pemukiman padat. Alasannya, tiga tempat itu diduga lebih banyak pendatang ilegal.

Purba menjelaskan, pada OYK putaran ketiga paska Lebaran yang digelar pada 22 September lalu, telah terjaring 60 orang, 77 orang di antaranya merupakan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). "Dan telah dikirim ke Panti Sosial Kedoya," katanya.

Selain itu, sebanyak 8 orang warga negara asing (WNA) asal Cina juga turut terjaring karena paspor yang dimilikinya sudah kadaluarsa.

Kemudian, pada OYK putaran keempat yang digelar pada 13 Oktober, Dinas Dukcapil berhasil menjaring sebanyak 762 orang dalam razia itu. Perinciannya, 105 orang terjaring di Jakarta Pusat, 173 orang di Jakarta Utara, 234 orang di Jakarta Barat, 125 orang di Jakarta Selatan, dan 125 orang di Jakarta Timur.

Mereka yang terjaring disebabkan tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) DKI Jakarta, serta tidak dapat menunjukkan kartu identitasnya. Bahkan, ada pula mereka yang KTP-nya telah kedaluwarsa.

Mereka yang tidak dapat menunjukkan identitas atau surat izin menetap yang resmi, baik dari kelurahan maupun RT/RW, wajib mengikuti proses tindak pidana ringan (tipiring). Jumlah denda yang diberikan pun bervariasi Rp20 ribu hingga Rp500 ribu. Denda Rp 500 ribu biasanya dikenakan kepada WNA.
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright jurnaldunia.com Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan 2011-2013 | Design by Bagus F | Support by Bagus International Corporation