"Saya secara pribadi maupun kelembagaan, sangat mendukung ide yang baik dalam rangka untuk moratorium. Dalam pengertian, itu bagian langkah upaya peningkatan pemberantasan korupsi," ujar Wakil Jaksa Agung Darmono kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2011).
Darmono menilai, moratorium yang dikeluarkan akan mampu memberi efek jera lebih bagi para terpidana koruptor dan terorisme. Sebab, dengan tidak diberikannya remisi maupun pembebasan bersyarat, mereka akan segan untuk mengulangi perbuatannya.
"Saya mendukung upaya untuk penghentian remisi dan sebagainya. Itu akan membikin pelaku korupsi kapok. Iidak diberikan ampunan, mereka akan kapok," tegasnya.
Lebih lanjut, Darmono berharap agar kebijakan moratorium tersebut segera diperkuat melalui payung hukum yang baik. Hal ini dinilai penting agar pada pelaksanaannya tidak menimbulkan kontroversi dan polemik berkepanjangan.
"Alangkah lebih baiknya kalau disertai landasan hukum yang lebih kuat lagi," harap Darmono.
Menurut Darmono, pemerintah tidak perlu mengubah atau menyusun undang-undang yang baru terkait moratorium ini. Cukup dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur soal remisi dan pembebasan bersyarat bagi para terpidana.
"Minimal dengan PP, karena ketentuan remisi dan pembebasan bersyarat dapat dilakukan dan pelaksanaannya dengan PP. Sehingga PP yang mendasari itu tinggal diubah, kan tidak lama mengubah itu," tandas mantan Pelaksana Tugas Jaksa Agung ini

0 komentar:
Posting Komentar