"Kami hanya mengatur formula. Sementara urusan tarif dan isi pesan, urusan operator. Yang jelas, setiap SMS ada biaya produksinya. Kalau SMS komodo hanya berbiaya Rp 1,- dan bahkan sekarang menjadi Rp 0,- pasti ada subsidi, namun yang tahu perhitungannya tentu operator," kata Kepala Humas Kominfo Gatot Dewobroto.
Keterangan Gatot itu berdasarkan siara pers dari Forum Wartawan Pecinta Komodo atas nama MS Assegaf, Rabu (2/11/2011).
Gatot mengakui ada kalanya SMS mengandung penipuan, baik dari nomor GSM atau dari SMS premium. Terhadap hal itu pihaknya siap menerima pengaduan dan membawanya ke proses hukum. Penipuan melalui SMS dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan diancam hukuman 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) juga akan memanggil content provider Mobilink yang diduga melakukan penyedotan pulsa pada vote untuk Komodo. Anggota BRTI Heru Sutadi mengungkapkan, pihaknya akan menanyakan kepada Mobilink terkait komplain masyarakat seputar berbayarnya layanan vote for Komodo tersebut.

0 komentar:
Posting Komentar