Perusahaan itu adalah Metro Kajang Holdings (MKH) Berhad. Perusahaan ini membabat hutan dan membahayakan nyawa orangutan dan satwa liar lain di Muara Kaman, Kalimantan Timur.
“Di saat penyelidikan pembantaian orangutan sedang berlangsung, orangutan dewasa malah ditemukan babak belur di kawasan perkebunan mereka," ujar Juru Kampanye dari Centre for Orangutan Protection, Daniek Hendarto.
Menurut Daniek, perusahaan Malaysia telah menginjak hukum dan Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 mengenai
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya diinjak-injak oleh MKH Berhad.
“Cukup adalah cukup saatnya MKH Berhad dan perusahaan-perusahaan Malaysia hengkang dari Indonesia. Sudah cukup mereka membuat masalah bagi Indonesia,” terangnya.

0 komentar:
Posting Komentar