.

Tim TPK Simpulkan Keberadaan Clurit Direkayasa Briptu Eko

Jumat, November 04, 2011


Surabaya - Tim Penyelesaian Kasus (TPK) bentukan Polda Jatim memastikan jika clurit itu bukan milik Riyadhus Sholihin. Setelah dilakukan pengembangan, penyidik menyimpulkan bahwa clurit hasil rekayasa Briptu Eko.

"Masalah clurit, penyidik berkesimpulan, bahwa clurit adalah rekayasa dari pelaku Briptu Eko," kata Pjs Kabid Humas Polda Jatim, AKBP Elijas Hendrajana kepada wartawan di mapolda, Jalan Ahmad Yani, Jumat (4/11/2011).

Akibat perbuatannya melakukan penembakan Riyadhus Sholihin warga Sepande, Candi, Kabupaten Sidoarjo hingga tewas dan merekayasa, TPK dan Tim penyidik Subdit Pidana Umum Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) yang menggelar perkara dihadapan Kapolda Jatim dan pejabat utama, menyimpulkan Briptu Eko diduga sengaja melakukan pembunuhan.

"Briptu Eko kita kenai pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa seseorang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," tuturnya.

Mantan Wakapolres Lumajang ini menerangkan, penyidik sampai saat ini masih melakukan pendalaman. Dan berjanji secepatnya akan menyelesaikan penyidikan kasus pembunuhan yang dilakukan Briptu Eko.

"Penyidik berjanji dalam beberapa hari ini berkasnya diharapkan selesai dan segera dikirim ke JPU (jaksa penuntut umum)," jelasnya.

Seperti yang diberitakan, Riyadhus Sholihin tewas ditembak oknum anggota Reskrim Polres Sidoarjo, usai menyerempet seorang polisi di depan GOR Delta Sidoarjo, pada Jumat (28/10/2011) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright jurnaldunia.com Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan 2011-2013 | Design by Bagus F | Support by Bagus International Corporation