Pengacara EK, Buswin Wiryawan mengatakan, kliennya tadi pagi ditantang penyidik Polres Depok untuk melakukan tes lie detector di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.
Tadi pagi pihak Mabes Polri mengaku belum mendapat rekomendasi dari Polres Depok untuk memeriksa EK. Tetapi sore harinya, EK diperiksa oleh penyidik Polres Depok dan Mabes Polri dengan alat pendeteksi kebohongan.
“Atas laporan tak profesionalnya pihak Polres dan mereka (penyidik Polres Depok) melecehkan klien kami dengan kata-kata,” ujar Buswin di Mabes Polri, Jumat (16/12/2011).
Diakui Buswin, selama dalam pemeriksaan, penyidik Polres Depok mengintimidasi dan melakukan pelecehan dengan kata-kata. Menurutnya, kliennya tersebut sama sekali tak pernah melakukan rekayasa seperti yang selama ini ditudingkan oleh pihak Polres Depok.
“Terkesan asal-asalan dan tak serius,” pungkasnya.

0 komentar:
Posting Komentar