"Nama Angelina Sondakh dalam kaitan kasus Nazaruddin ini cukup penting terkait dengan dakwaan kepada Nazaruddin," tutur Jubir KPK Johan Budi SP, Kamis (1/12/2011).
Johan mengatakan, kronologis mengenai apa yang dilakukan Nazaruddin pada kasus suap wisma atlet tak bisa dilepaskan dengan keberadaan Angelina. Sedangkan, untuk nama-nama yang lain, KPK masih mencari alat buktinya.
"Artinya, jalinan cerita yang didakwakan kepada Nazarudin itu menyangkut nama Angelina," papar Johan.
Nama Angelina Sondakh disebut dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas terdakwa M Nazaruddin. Anggota Komisi X DPR ini diminta Nazar untuk memfasilitasi Mindo Rosalina Manulang untuk mendapatkan proyek di Kemenpora.
"Terdakwa meminta Angelina Sondakh agar Mindo Rosalina Manulang difasilitasi untuk mendapatkan proyek-proyek di Kemenpora," kata jaksa
KPK I Kadek Wiradana saat membacakan surat dakwaan, di pengadilan negeri Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (30/11/2011).
Dalam surat dakwaan disebutkan, Angie kemudian meminta Nazar dan Mindo Rosalina Manulang agar juga mengubungi pihak Kemenpora. Angie sendiri, sebut jaksa, mengenal Rosa. Dia pernah mengenal sosok Direktur Marketing PT Anak Negeri itu setelah dikenalkan Nazar.
"Pada sekitar bulan Januari 2010 bertempat di Nippon Kan Restaurant Hotel Sultan," imbuh jaksa.
Sebelumnya, Nazaruddin pernah menuding sejumlah kader Partai Demokrat (PD) yang menerima uang proyek pembangunan wisma atlet SEA GAmes senilai Rp 191 miliar itu. Di antara nama yang disebut ada Menpora Andi Malarangeng, Ketua Umum DPP PD Anas Urbaningrum, Wakil Bendahara
PD Mirwan Amir, Wakil Sekjen PD Angelina Sondakh, dan Ketua Fraksi PD Djafar Hafsah. Namun semua tokoh tersebut telah membantah pernyataan Nazar.

0 komentar:
Posting Komentar