Demikian disampaikan Direktur Telkomsel, Sarwoto pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi 1 DPR (Panja SMS Premium) di Gedung DPR, Senin (12/12).
"Terminate tersebut dilakukan perusahan mengingat adanya kesalahan perjanjian kerjasama (PKS) dan sebagainya," katanya.
PT Telkomsel mengungkapkan setidaknya terdapat 222 kontrak CV dan label yang berkaitan dengan konten provider di 2012.
Sarwoto menjelaskan dari ke 222 kontrak tersebut sebanyak 146 konten provider tersebut berbentuk CV, sementara 76 adalah berhubungan dengan musik. "Kurang lebih kalau dijumlah ada 222 kontrak kami yang berhubungan konten provider," kata Sarwoto.

0 komentar:
Posting Komentar