Chin mengutuk kejahatan yang dilakukan Madoff. Sebab Madoff telah mencuci uang hingga menikmati kekayaan sebesar $65 juta dari 11 kejahatan yang dia lakukan.
Alhasil diapun menjatuhkan hukuman 3 kali lebih lama dari hukuman dituntut oleh jaksa federal. Bahkan lamanya hukuman tersebut, 10 kali lipat lamanya hukuman yang diminta dari permohonan pengacara.
Dalam sebuah wawancara pada bulan Juni 2011 dengan New York Times, hakim Chin mengatakan bahwa jaksa secara tersirat mengajukan permohonan hukuman bebas. Tetapi dia menyimpulkan sebaliknya.
" Maddof sangat jahat," kata Chin seperti ditulis dalam nytimes.com yang disalin detikcom, Sabtu, (16/12/2011).
Diawal tahun ini, lagi-lagi Chin pun membuat dunia peradilan AS terperangah. Sebab pada Maret 2011 dia menolak mentah-mentah rencana Google yang akan men-digital-kan seluruh buku." Rencana itu akan melanggar UU Hak Cipta," terang Chin.
"Jika rencana itu disetujui maka akan memberikan mnopoli secara de facto bagi Google dan mendapatkan keuntungan berlipat dari buku-buku tersebut tanpa izin pemilik hak cipta," tambah Chin memberikan alasan.
Chin lahir Kowloon, Hongkong pada 1954 silam. Dua tahun setelah dia lahir, Chin hijrah ke Amerika Serikat. Pendidikan SMA nya di selesaikan di Stuyvesant High School pada 1971. Jejak pendidikan hukumnya dia mulai dari Princeton University dan dilanjutkan di Fordham University School of Law hingga mengondol Sarjana Hukum pada 1978.
"Setelah magang kepada Hakim Henry Werker pada 1978-1980, Chin melanjutkan karier hukumnya untuk biro hukum Davis Polk & Wardwell. Pada 1990, ia bergabung dengan firma hukum Vladeck, Waldman, Elias & Engelhard, di mana ia khusus menangani kasus tenaga ketenagakerjaan," tulis wikipedia.org
Hingga pada 1994, Presiden AS Bill Clinton menominasikan sebagai hakim di Pengadilan Disrik New York Selatan pada 24 Maret 1994. "9 Agustus 1994 senat menerima Chin sebagai hakim," ulas wikipedia.org
Lantas bagaiaman kondisi hakim di Indonesia?
Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI UI) dan Lembaga Kajian Keilmuan (LK2) FH UI melakukan pemantauan terhadap perilaku hakim saat di persidangan. Hasilnya hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) paling sering tidur saat persidangan.
Pemantauan tersebut dilakukan pada bulan Oktober hingga November kemarin. Pantauan itu dilakukan di 6 PN yaitu PN Jakarta Selatan, PN Jakarta Timur, PN Jakarta Barat, PN Jakarta Pusat, PN Utara dan PN Depok.
"Total hakim yang tidur saat sidang ada 29 kasus. Dan terbanyak di PN Jakarta Utara," ujar Kabid Monitoring investigasi dan Advokasi MaPPI FHUI Muhammad Hendra Setiawan.
Beda Amerika Serikat, beda Indonesia. Tetapi moral penegak hukum tidaklah tersekat batas negara.

0 komentar:
Posting Komentar