.

Kapolri Kaget Ada Denda Rp 100 Ribu Bagi Perokok di Polsek Pamulang

Selasa, Desember 20, 2011

jurnaldunia.com - Aturan larangan merokok di Polsek Pamulang dengan denda Rp 100 ribu diapresasi Kapolri Jenderal Timur Pradopo. Bahkan, Timur sampai terkaget-kaget ada program seperti itu.

"Oh, ada ya?" kata Timur sambil terkaget usai mengikuti rapat di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Selasa (20/12/2011).

Menurut Timur, sikap tegas itu dilakukan untuk membantu program Pemda terkait larangan merokok di tempat umum. Namun, dia tak mau berkomentar lebih jauh atau menyarankan aturan itu dilakukan di Polsek lain karena belum mendapat laporan utuh.

"Saya belum tahu secara utuh," ucapnya sambil berlalu.

Sebelumnya, Polsek Pamulang, Kota Tangerang Selatan memberlakukan aturan larangan merokok untuk petugas dan pengunjung yang datang ke Mapolsek Pamulang. Jika ada pelanggaran, denda Rp 100 ribu harus dibayar.

Kapolsek Pamulang, Kompol Zulkifli Muridu mengatakan, penertiban kawasan dilarang merokok ini terinspirasi dengan kebijakan Presiden dalam rangka pencanangan gerakan Indonesia bersih.

"Untuk tahap awal kita akan denda Rp 100 ribu. Ke depan bisa Rp 200 ribu. Ini sudah disepakati bersama dengan para anggota. Ini berlaku juga untuk mereka yang datang ke Polsek. Karena kami sudah pasang larangan," ujarnya, Senin (19/12).

Zulkifli serius dengan larangan ini. Jika sudah ada anggota yang sering dipergoki, ia akan melaporkannya ke istri anggota masing-masing.
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright jurnaldunia.com Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan 2011-2013 | Design by Bagus F | Support by Bagus International Corporation