"Oh, ada ya?" kata Timur sambil terkaget usai mengikuti rapat di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Selasa (20/12/2011).
Menurut Timur, sikap tegas itu dilakukan untuk membantu program Pemda terkait larangan merokok di tempat umum. Namun, dia tak mau berkomentar lebih jauh atau menyarankan aturan itu dilakukan di Polsek lain karena belum mendapat laporan utuh.
"Saya belum tahu secara utuh," ucapnya sambil berlalu.
Sebelumnya, Polsek Pamulang, Kota Tangerang Selatan memberlakukan aturan larangan merokok untuk petugas dan pengunjung yang datang ke Mapolsek Pamulang. Jika ada pelanggaran, denda Rp 100 ribu harus dibayar.
Kapolsek Pamulang, Kompol Zulkifli Muridu mengatakan, penertiban kawasan dilarang merokok ini terinspirasi dengan kebijakan Presiden dalam rangka pencanangan gerakan Indonesia bersih.
"Untuk tahap awal kita akan denda Rp 100 ribu. Ke depan bisa Rp 200 ribu. Ini sudah disepakati bersama dengan para anggota. Ini berlaku juga untuk mereka yang datang ke Polsek. Karena kami sudah pasang larangan," ujarnya, Senin (19/12).
Zulkifli serius dengan larangan ini. Jika sudah ada anggota yang sering dipergoki, ia akan melaporkannya ke istri anggota masing-masing.

0 komentar:
Posting Komentar