Dengan begitu, nasib Norman tak lagi terkatung-katung karena telah beberapa kali menginginkan mengundurkan diri dari kepolisian, namun tidak dipenuhi.
"Insya Allah dengan putusan dipecat tidak dengan hormat, Kami pihak keluarga serta Norman merasa lega," ujar kakak kandung Norman, Kaima Kamaru, Selasa (6/12/2011).
Menurut Kaima yang akrab dipanggil Leni ini, Norman sama sekali tidak keberatan dengan adanya pemecatan secara tidak hormat dari institusinya tersebut. "Kami pihak keluarga, termasuk Norman tidak berkeberatan Norman dipecat tidak dengan hormat," ujar Kaima.
Sebagaimana diberitakan, terhitung Selasa hari ini, Norman yang namanya melambung lantaran adanya video polisi melakukan aksi lipsync lagu India Caiyya-Caiyya di Youtubeitu, dinyatakan bukan sebagai anggota kepolisian.
Sidang etik Polda Gorontalo pada Selasa pagi, memutuskan Norman Diberhentikan Dengan Tidak Hormat (PTDH) karena melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, dengan melakukan disersi atau mangkir dari tugas selama sekitar 3 bulan.
Sebelum putusan sidang etik itu dikeluarkan, Norman telah beberapa kali berusaha mengajukan pengunduran diri dari kepolisian, karena sudah tidak nyaman. Ia ingin lebih bebas mengembangkan bakat musiknya tanpa harus terkekang aturan yang memberatkannya.
Namun, pengajuan pengunduran diri Norman tidak dipenuhi oleh Polda Gorontalo dan Mabes Polri.
Sebenarnya, pihak Polda Gorontalo sempat memberikan tawaran kepada Norman untuk pindah tugas ke Jakarta sehingga bisa lebih dekat dengan lahan tempatnya mengembangkan bakat musiknya. Namun, tawaran itu ditolak.

0 komentar:
Posting Komentar