"Penyelenggaraan RSBI pada sekolah publik dinilai bertentangan dengan sila kelima Pancasila," ujar Febri kepada wartawan di halaman gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2011).
Menurut Febri, akibat keberadaan RSBI, sekolah milik pemerintah tersebut tidak dapat diakses oleh seluruh warga negara terutama dari murid keluarga miskin.
"Padahal, pengeyaman dan penikmatan hak-hak asasi manusia hanya dapat dilaksanakan secara berarti setelah seseorang memperoleh tingkat pendidikan minimum," jelas Febri.
Siang ini, puluhan demonstran yang tergabung dalam Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan telah mendaftarkan gugatannya ke MK terkait keberadaan RSBI yang dianggap melanggar konstitusi.

0 komentar:
Posting Komentar