Menurut senjumlah laporan dari reporter Eropa, seorang anggota dari publik Jerman dilaporkan telah memutuskan untuk menguggat Paus Benediktus XVI setelah dia tidak memakai sabuk pengaman selama lebih dari 1 jam. Penggugat kebetulan bukan orang yang anti orang yang disucikan tersebut.
Dikutip The Age dan dilansir ABC News, Kamis (1/12/2011) pengacara penggugat, Johannes Sunderman mengatakan kepada surat kabar harian Jerman, Berliner Zeitung bahwa penggugat bukan sebagai fanatik anti-pendeta tetapi seseorang yang konsen terhadap keselamatan setiap pengguna jalan, termasuk keselamatan Paus waktu itu.
Karena Paus Benediktus XVI tidak menggunakan sabuk pengaman, ia harus menghadapi denda antara US$ 50 sampai US$ 4.000 atau sekitar Rp 457 ribu - Rp 36 juta jika bukti video membuktikan Paus melanggar aturan berlalu lintas.
ABC News juga melaporkan dua pejabat tinggi akan dijadikan saksi mata atas pelanggaran tersebut termasuk Uskup Agung Freiburg (otoritas tertinggi Katolik Jerman) dan presiden dari negara bagian Baden-Wuerttemberg.
Seorang pengacara Jerman yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan "Paus adalah kepala negara Vatikan, sehingga sangat mungkin dia akan diberikan kekebalan diplomatik."

0 komentar:
Posting Komentar