Karena tak tahan dipukuli, AAL mengaku pernah menemukan sandal jepit di jalan sekitar 25 meter dari kamar kos Briptu Rusdi.
Walau sidang berlangsung tertutup, warga tetap memadati sekitar ruang sidang. Di luar PN Palu, mahasiswa dan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat, melakukan aksi unjuk rasa mengecam persidangan ini. Selain berunjuk rasa, mereka juga membawa sandal jepit.
Hampir seluruh pengunjung sidang datang dengan membawa sandal jepit dan menumpuknya di depan Ruang Sidang Cakra atau ruang sidang utama, tempat sidang berlangsung. Sidang kasus sandal jepit ini mendudukkan AAL (15) siswa SMKN 3 Kota Palu sebagai terdakwa. Adapun penggugat adalah Briptu Ahmad Rusdi Harahap.
Briptu Rusdi menuduh AAL mencuri sandal miliknya dan memprores hukum hingga ke pengadilan.
Sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi-saksi, diantaranya M Syafril dan Ferdi, dua teman AAL. Salah seorang saksi, yakni M Syafril, mengakui bahwa saat kejadian Mei lalu, Briptu Rusdi mencari sandal Eiger. Syafril juga mengaku bahwa AAL mendapat pukulan dari Briptu Rusdi karena AAL tidak mengaku mengambil sandal Eiger tersebut.
Walau sejak awal mencari sandal Eiger, Briptu Rusdi akhirnya menyeret AAL ke pengadilan dengan barang bukti sandal jepit merek Ando.
Saat itu, karena mengaku tak tahan dipukuli, AAL akhirnya mengaku pernah menemukan sandal jepit Ando di jalan sekitar 25 meter dari kamar kos Briptu Rusdi.
Orang tua AAL, Ebert Nicolas Lagaronda yang tidak terima anaknya dianiaya, kemudian melaporkan Briptu Rusdi dan rekannya Briptu Simson J Sipayang ke Divisi Propam Polda Sulteng. Briptu Simson telah dijatuhi hukuman kurungan 21 hari dan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun oleh hakim Majelis Kode Etik Divisi Propam Polda Sulteng.

0 komentar:
Posting Komentar