Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan seluruh unsur dalam pasal 362 KUH Pidana terpenuhi untuk menyatakan AAL bersalalah.
Noor menambahkan bahwa barang bukti, yaitu sandal, tidak akan dikembalikan pada saksi korban, melainkan akan dirampas untuk dimusnahkan. Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Chandra dan Naseh akan mempertimbangkan terlebih dahulu akan mengajukan banding atas putusan tersebut atau tidak.
Berbeda dengan penyelenggaraan sidang pada umumnya, sidang pencurian sandal ini diselenggarakan dalam waktu sehari dan berlangsung tertutup. Dimulai dengan pemeriksaan saksi, kemudian tuntutan jaksa dan menunggu vonis hakim.
Sepanjang sidang yang dilaksanakan hari ini, aktivis pendukung AAL melakukan unjuk rasa menuntut keadilan bagi sang terdakwa. Ketua Dewan Pembina Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi juga menghadiri sidang.
Kasus ini mencuat saat tiga remaja AAL, 15 tahun, FD (14), dan MSH (16) dituduh mencuri sandal dua petugas kepolisian, Briptu Rusli dan Simson Sipayung. Rusli dan Simson kemudian menganiaya ketiga remaja tersebut. Orang tua AAL melaporkan kedua polisi ke Propam Polda. Pelaporan ini berbalas dengan tuntutan pidana bagi AAL oleh Rusli dan Simson.

0 komentar:
Posting Komentar