Vonis hukuman kurungan di tempat khusus selama tiga hari itu dijatuhkan pimpinan sidang pelanggaran disiplin kepada lima anggota polisi terperiksa dalam persidangan yang digelar di Mataram, Kamis (5/1).
Sidang pelanggaran disiplin yang terbuka untuk umum itu berlangsung di ruang Rupatama Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dipimpin Direktur Binmas Polda NTB Kombes Suwarto.
Kelima anggota polisi itu masing-masing 4 dari Satuan Brimob Polda NTB dan 1 dari Polresta Bima yakni Briptu I Made Suarjana, (Satintel Polresta Bima)
Empat anggota Brimob Polda NTB itu yakni Bripda Fauzi (anggota Kompi IV Brimob di Bima), Bripta Fatwa (anggota Kompi IV Brimob Bima), Briptu Adi Nata (Satintel Brimob Polda NTB) dan Briptu Ida Bagus Juli Putra (Satintel Brimob Polda NTB).
Bertindak sebagai penuntut dalam persidangan itu yakni tiga perwira pertama dari Bidang Propam Polda NTB, masing-masing Ajun Komisaris I Wayan Putra, Ajun Komisaris Lalu Suaib Husein, dan Ajun Komisaris Edy S.

0 komentar:
Posting Komentar