.

Ini Dia Di Balik Polemik Rencana Revisi UU KPK

Selasa, Maret 13, 2012

Headline
Jurnaldunia.com - Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2012 salah satunya mencantumkan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, kini rencana itu justru menjadi polemik di tengah publik.

Kini, mata publik tertuju ke DPR RI. Persepsi yang muncul belakangan, DPR tengah berupaya melumpuhkan lembaga antikorupsi itu. Berbagai analisa ditujukan kepada lembaga parlemen. Salah satunya, parlemen berkepentingan membonsai lembaga itu karena telah banyak menjebloskan anggota parlemen ke bui lantaran korupsi.

Semua persepsi itu terbangun karena DPR tengah menyiapkan draf revisi UU KPK. Saat ini pun, sedikitnya 13 anggota Komisi Hukum tengah studi banding tentang lembaga antikorupsi di Prancis.

Padahal bila ditengok ke belakang, revisi UU KPK merupakan kesepakatan bersama antara DPR dan pemerintah melalui Prolegnas. Memang, urusan draf berasal dari DPR karena revisi itu masuk kategori inisiatif DPR.

Ketua Komisi Hukum DPR Benny K Harman mempertanyakan sikap pemerintah yang belakangan turut 'menyerang' DPR terkait rencana revisi UU KPK. "Kalau tidak perlu, mengapa dulu ajukan dalam Prolegnas 2012? Itu keputusan yang disusun bersama DPR dan pemerintah," kata Benny di gedung DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/3/2012).

Benny menyebutkan sedikitnya terdapat tiga wacana yang diusung dalam revisi UU KPK. Pertama memberikan KPK hanya menjalankan fungsi pengawasan saja. "Penindakan diserahkan ke Kejaksaan dan Kepolisian," urainya.

Kedua, sambung Benny, KPK diberikan kewenangan pencegahan dan penindakan namun hanya fokus pada kasus korupsi di atas Rp1 miliar. Sedangkan opsi ketiga, Benny menuturkan tetap sesuai kewenangan KPK seperti saat ini. "Kita meminta masyarakat mengawasi ketat revisi UU KPK. Untuk membuktikan apakah DPR punya intensitas tersembunyi atau tidak," harap Benny.

Sementara Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menilai UU KPK yang saat ini ada masih sangat memadai. Dia menyebutkan, dengan UU KPK yang saat ini berlaku, KPK sudah begitu repot. "Kalau nanti UU yang menggantikan lebih efektif, kita bersyukur," ujar Amir usai rapat kerja dengan Komisi Hukum terkait APBN Perubahan 2012.

Wakil Ketua KPK Zulkarnaen mengatakan UU KPK yang saat ini berlaku masih cukup baik. Dia mengingatkan, jika pada akhirnya UU KPK direvisi, akan menyita waktu, biaya dan sosialisasi yang tidak mudah. "UU KPK yang saat ini berlaku, KPK akan berusaha maksimal," janji Zulkarnaen.

Pensiunan Jaksa ini mengatakan pihaknya akan lebih aktif melakukan koordinasi dan supervisi dengan lembaga penegak hukum lainnya Kepolisian dan Kejaksaan.

Isu-isu yang menjadi salah satu bahan revisi seperti KPK fokus pada kasus korupsi di atas Rp1 miliar, Zulkarnaen mengklaim hal tersebut juga telah terakomodasi di roadmap KPK. "Itu sudah diatur dalam roadmap KPK. Nanti kita konkretkan koordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan," tambah Zulkarnaen.

Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan ini berjanji sebagai pelaksana UU KPK akan bekerja semaksimal mungkin. "Kalau ada yang kurang, itu karena memang tidak ada yang sempurna," kata Zulkarnaen.
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright jurnaldunia.com Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan 2011-2013 | Design by Bagus F | Support by Bagus International Corporation