"Pengadaan pakaian dinas pegawai dan petugas prokotol acara-acara kenegaraan dan output kegiatan ini adalah pakaian kerja seragam pegawai Setjen DPR RI, tenaga teknis, pegawai TV Parlemen, pegawai protokol, jas untuk penerima Satya Lencana Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp 2,1 miliar dan anggaran Tahun 2011 sebesar Rp 486 juta," kata Koordinator Investigasi dan Advokasi Fitra, Uchok Sky Khadafi, Selasa (13/2/2012).
Menurut Uchok, pengadaan pakaian ini betul-betul pemborosan anggaran. Padahal, masih banyak rakyat Indonesia yang tidak bisa membeli pakaian, atau hanya bisa mengenakan pakaian yang sama setiap hari.
"Masa', setiap tahun. Misalnya pegawai Sekjen dan pegawai protokol memdapat pakaian dari negara. Padahal, tahun ini beli pakaian, masa tidak bisa dipakai untuk tahun pakaian," ujarnya.
Menurut Uchok, ketimpangan dua keadaan itu menunjukan ketidakadilan dalam mengalokasi anggaran. "Seharusnya Pak Marzuki (Ketua DPR RI), atau BK bukan mengurusi rok mini, tapi seharusnya yang diurusin oleh Pak Marzuki itu anggaran untuk rakyat yang selalu mini," ujarnya.

0 komentar:
Posting Komentar