"Deklarasi gerakan nasional antipornografi dalam waktu dekat. Rencananya bulan Mei," ujar Menko Kesra, Agung Laksono, dalam jumpa pers pembentukan gugus tugas antipornografi di Kemenko Kesra, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2012).
Politisi Golkar ini berharap gugus tugas ini memberikan dampak psikologis yang positif bagi masyarakat. Agenda jangka pendek gugus tugas yakni melakukan koordinasi lintas kementerian.
Pertama, merumuskan rencana aksi nasional termasuk penganggaran. Kedua, penyusunan peraturan dan terakhir verifikasi organisasi masyarakat yang potensial dalam implementasi rencana aksi.
Gugus tugas antipornografi lintas kementerian dibentuk berdasarkan pasal 42 UU No 44/2008 tentang Pornografi dan untuk meningkatkan efektivitas Perpres No 25/2012 tanggal 2 Maret tentang Pornografi. Ketua Gugus Tugas Menko Kesra Agung Laksono sedangkan Ketua Harian Suryadharma Ali. Beberapa kementerian yang mengikuti gugus tugas ini antara lain Menko Kesra, Menkominfo, Menag dan Menpora.
Gugus tugas ini sudah bekerja sejak 2 Maret meski baru akan dideklarasikan pada Mei mendatang. Agung menambahkan anggaran gugus tugas ini berasal dari kementerian masing-masing.
"Gugus tugas bukan menambah badan tapi mengikuti UU. Karena bersifat sektoral, anggaran di kementerian tinggal mengikuti, tiap-tiap kementerian sesuai tugas pokok masing-masing, bisa melakukan program ini tanpa budget khusus. Jadi semua sudah ada anggarannya, tinggal masukkan saja," papar Agung.

0 komentar:
Posting Komentar