"Ls mengakui bahwa pelaku di dalam video tersebut dirinya, yang dilakukannya di sebuah penginapan, Pantai Glagah, pada akhir 2010 silam," ujar Kapolsek Sentolo Kompol Dewa Putu Arta melalui Panit I Reskrim Polsek Sentolo Ipda Arif Darmawan, Senin (30/4/2012).
Arif mengatakan, Ls merupakan saksi korban atas Pasal 29 atau Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Terkait peredaran video, kata Arif, video ini sudah beredar sejak Jumat (27/4/2012). "Kami juga telah menyita dua telepon genggam warga, untuk pengembangan kasus ini," kata Arif.
Meski demikian, lanjut Arif, pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap pelaku laki-laki TY atau Jendil. Selain itu, pihaknya juga belum menetapkan tersangka pengedar atau penyebar video tersebut. "Kami masih melakukan pendalam terhadap keterangan saksi korban dan saksi-saksi lain. Pelaku laki-laki akan kami segera mintai keterangan," kata Arif.
(Jurnaldunia.com - Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan)
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan Serta Iklan Anda Akan Kami Sebar Ke 50 Situs Iklan Baris
Hubungi Marketing Kami :
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan Serta Iklan Anda Akan Kami Sebar Ke 50 Situs Iklan Baris
Hubungi Marketing Kami :
- Email : info@jurnaldunia.com
- HP : 085334315005 (Telp./SMS)

0 komentar:
Posting Komentar