"Demi kelangsungan umat, pemohon membutuhkan pendamping untuk mengelola kembali pesantren yang telah dirintisnya bersama Ninih Muthmainah. Oleh karena itu bisa dipertimbangkan. Sesuai dengan pasal 41 ayat 1 PP tahun 75 dan pasal 57 kompilasi hukum islam," ujar Musiffin, Hakim Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa, Tanggerang, Banten, Kamis (26/4).
Dalam kesempatan tersebut, Majelis Hakim juga menjelaskan mengenai syarat seseorang suami yang bermaksud menikah kembali untuk kedua kalinya atau berpoligami. Kata Hakim, seseorang bisa menikah lagi jika sang istri mengalami cacat dan tak bisa memberikan keturunan. "Walau pemohon menikah lagi bukan karena tidak dapat keturunan, melainkan yang dinikahinya yang tidak lain adalah mantan istrinya sendiri. Menimbang pemohon menikah lagi dengan Ninih Muthmainah binti Muhammad Mukhsin adalah untuk berdakwah dan demi bersatunya kembali tali silaturahmi dengan ibu 7 anak-anaknya," ujar Hakim.
Dikabulkannya pernikahan Aa Gym dengan istri keduanya itu juga mendapatkan persetujuan dari istri pertama. "Dan menimbang dari termohon juga yakni Erfarini Eradini mendorong pernikahan tersebut. Menimbang pemohon bisa adil dan memenuhi kebutuhan istri-istrinya , pemohon memenuhi syarat yang berkualitas sesuai pasal 40 tahun 75," pungkas Hakim.
(Jurnaldunia.com - Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan)

0 komentar:
Posting Komentar