Pihak oposisi Parti Keadilan, dalam keterangan resmi oleh Wakil Presiden Surendran, Minggu (29/4/2012) menyampaikan daftar para wartawan yang menjadi korban penangkapan yakni: Fotografer Malaysiakini, wartawan koran Guang Ming, dan dari koran Malay.
Wartawan lain yang kamera dan memory card-nya disita adalah wartawan Nanyang, Channel News Asia, Al Jazeera, Makkal Osai, dan Merdeka Review.
"Pemerintahan Barisan Nasional (BN) melanggar kebebasan pers, dengan menyerang awak media yang meliput unjuk rasa damai di Kuala Lumpur. Hal itu melanggar pasal 10 Konstitusi Federal Malaysia. Kekerasan itu juga melanggar pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang mengatur kebebasan berekspresi dan menyampaikan informasi," kata Surendran.
Pemerintah Malaysia telah bertindak tidak sesuai dengan kewajibannya sebagai anggota PBB dan anggota Dewan HAM PBB. Pemerintah BN sudah mempermalukan bangsa Malaysia, dengan menganiaya pekerja media dan masyarakat.
Dia menuntut Perdana Menteri (PM) Najib bertanggung jawab, atas kejahatan terhadap pekerja media yang sedang meliput unjuk rasa kemarin. Oposisi juga menuntut agar Najib menjamin bahwa pemerintah BN menghormati kebebasan pers, dan tidak lagi menyerang pekerja media yang sedang menjalankan tugas.
(Jurnaldunia.com - Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan)
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan Serta Iklan Anda Akan Kami Sebar Ke 50 Situs Iklan Baris
Hubungi Marketing Kami :
- Email : info@jurnaldunia.com
- HP : 085334315005 (Telp./SMS)

0 komentar:
Posting Komentar