.

Ini Dia Enam Pelanggaran RUU PKS

Rabu, April 11, 2012

Headline
Jurnaldunia.com - Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin mencatat ada enam pelanggaran dalam rancangan undang-undang penanganan konflik sosial (RUU PKS) yang diparipurnakan, Rabu (11/4/2012).

Keenam pelanggaran tersebut salah satunya menyangkut keterlibatan pihak internasional di Indonesia dalam menangani suatu konflik.

Beberapa pelanggaran itu, pertama menyangkut alasan dalam ketentuan umum pasal 1 yang menyebutkan, bahwa konflik berdampak luas dan mengganggu stabilitas nasional serta menghambat pembangunan nasional. Sedangkan di Indonesia pasca reformasi 1998 sudah mengalami perubahan yang sangat signifikan.

"Itu merupakan mindshet Orde Baru dan tidak relevan di era reformasi yang lebih mementingkan HAM dan upaya-upaya penyelamatan korban, bukan urusan pembangunan nasional," tandas TB di Gedung DPR, Rabu (11/4/2012).

Kedua, menyangkut proses penyelesaian konflik yang diutamakan melalui jalur musyawarah sebagaimana pasal 9 ayat 2. Padahal, dengan menempuh jalur ini secara tidak langsung melakukan pembiaran terhadap seseorang atau kelompok tertentu untuk melakukan tindakan hukum, karena nantinya diselesaikan melalui musyawarah. Semestinya hukum harus tetap ditegakkan terhadap setiap pelanggaran dalam konflik.

Ketiga, kata TB Hasanuddin, yakni mengenai keharusan presiden berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR dalam menetapkan status keadaan konflik/siaga dalam pasal 21. Persetujuan DPR bukan saja pimpinannya melainkan dari seluruh fraksi yang ada di DPR. Karena jika hanya mendapatkan persetujuan ketua DPR, konsultasi/persetujuan dianggap tidak sah.

"Pelanggaran lain, menkopolhukam itu bukanlah menteri operasional sehingga tidak tepat diberi wewenang sebagai penanggungjawab konflik (pasal 26 ayat 2). Apalagi dengan membatasi dan melarang orang untuk keluar masuk sebuah kawasan, ini melanggar HAM pasal 29."

Pada pasal 34, dimana pengerahan TNI oleh kepala daerah dinilai TB sangat bertentangan dengan undang-undang TNI. Karena bantuan TNI kepada pemda sebenarnya menjadi keputusan politik negara. Begitu juga pada pasal 53 tentang pelibatan pihak internasional dalam menangani konflik.

"Pelibatan internasional sangat tidak relevan, karena ini masalah dalam negeri dan tidak perlu pelibatan orang asing. Ini sudah menyangkut ideologi," tambah TB Hasanuddin.

(Jurnaldunia.com - Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan)
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright jurnaldunia.com Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan 2011-2013 | Design by Bagus F | Support by Bagus International Corporation