Jurnaldunia.com -
Langkah Polres Trenggalek menangkap seorang yang diduga sebagai penyebar
pesan pendek berisi kunci jawaban Ujian Nasional (UN) terkesan hanya
kamuflase.
Buktinya polisi enggan menyelidiki kebenaran isi pesan
pendek tersebut. Padahal ini bisa dilakukan polisi melalui koordinasi
dengan Dinas Pendidikan. "Kami belum tahu itu (kunci jawaban) sama atau
tidak. Kami masih melakukan penyelidikan," ujar Kasubag Humas Polres
Trenggalek Iptu Siti Munawaroh.
Sarwo Edi Prasetyo, 23, warga
Desa Nglongsor, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, ditangkap polisi
lantaran menyebarkan kunci jawaban soal UN melalui Short Message Service
(SMS). Kepada polisi, Sarwo Edi mengaku memperoleh kunci jawaban
tersebut dari warga Kabupaten Jember bernama Nuri. Inisiatif mencari
kunci jawaban itu setelah yang bersangkutan mendapat pesanan dari
Bambang, warga Trenggalek.
Rencananya, untuk satu kunci jawaban,
Sarwo Edi menjualnya Rp500 ribu. Dengan pembagian Rp400 ribu untuk Nuri
dan Rp100 ribu untuk dirinya sendiri. Sayangnya, Polres Trenggalek tidak
berminat untuk memastikan kebenaran isi dari kunci jawaban. Menurut
Munawaroh, penelusuran kebenaran bukan tugas kepolisian.
"Itu (memastikan kebenaran) bukan tugas kita. Polisi hanya menjaga dan mengamankan proses UN," terangnya.
Soal
keberadaan Nuri, Munawaroh menegaskan, belum mengetahui secara pasti
spesifik wilayah Kabupaten Jember yang bersangkutan. "Silakan Anda cari
sendiri. Kami tidak tahu," ujar dia.
Sebelumnya Kasatreskrim Polres
Trenggalek AKP Supriyanto mengatakan pihaknya belum menetapkan yang
Sarwo Edi sebagai tersangka. Sebab saat ini polisi masih memburu Bambang
dan Nuri.
"Kami belum menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Masih menunggu pengembangan penyelidikan," ujarnya.
Di
pihak lain, Polres Jember juga masih menelusuri nama Nuri yang
diinformasikan dari Trenggalek. "Kami masih berkoordinasi dengan Polres
Trenggalek. Sampai saat ini belum ada informasi soal kejelasan identitas
pelakunya," kata Kasatreskrim Polres Jember AKP Alith Alarino, kemarin.
Menurut
analisa Supriyanto, ketiga orang tersebut yaitu Sarwo Edi, Bambang, dan
Nuri, merupakan komplotan yang sengaja mencari untung di tengah UN.
Saat ini petugas tengah memburu Bambang dan Nuri. Polisi juga belum
menetapkan Sarwo Edi sebagai tersangka.
"Kalau ada info dari Polres Trenggalek soal identitas itu maka langsung kami proses," imbuhnya.
0 komentar:
Posting Komentar