Kepala Dindik Jawa Timur Harun mengatakan, keberadaan siswa hamil mencoreng dunia pendidikan. Jika siswi hamil diizinkan ikut UN maka bisa menabrak hakikat pendidikan di Indonesia. Dalam konteks pendidikan, sekolah tidak hanya menekankan kognitif anak, tetapi juga mendidik mental dan proses pengenalan perilaku norma serta nilai.
"Jika siswi hamil tetap diperbolahkan mengikuti UN, proses pendidikan di sekolah tidak berhasil. Nanti dikhawatirkan banyak siswi yang hamil sebelum lulus," katanya.
Harun berjanji akan tegas dengan kebijakannya. Karena jika siswa hamil diberi toleransi satu kali saja untuk mengikuti UN, maka pada tahun berikutnya akan membuka kemungkinan untuk siswi lain melakukan hal yang sama.
"Kita bisa melihat, usia sekolah bukan usia yang secara psikologis siap untuk menikah. Karena itu usia menikah pun ditentukan oleh pemerintah. Tentunya siswi yang hamil kemungkinan besar hamil di luar nikah dan itu sudah melanggar nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat," katanya.
Meski begitu, para siswi yang hamil bukan berarti tidak bisa mendapatkan ijazah sebagaimana temannya. Mereka masih bisa mengikuti program paket. Selain itu, setiap sekolah pasti memiliki ketentuan sendiri-sendiri.
Biasanya siswa yang hamil, akan dikeluarkan dari sekolah. Namun jika ada yang tidak dikeluarkan siswi tersebut tetap tidak diperbolehkan mengikuti UN. Jika sudah melahirkan siswi tersebut baru diperbolehkan mengikuti program paket.
"Meski mereka bermasalah, kami tetap berkewajiban memberi solusi pada pendidikan mereka. Setelah mereka melahirkan, tetap bisa melanjutkan ujian dengan mengikuti program paket," tutur Harun.
Bagaimana di Surabaya? Kepala Dindik Surabaya Ikhsan belum bisa memberi kebijakan pasti jika ada siswi yang hamil. Karena jika ada siswi hamil, maka dia berada pada posisi yang sulit dan harus melihat masalah itu dengan jelas. Di satu sisi siswi yang hamil melanggar nilai dan norma, tapi di sisi lain dia perlu dididik.
"Jadi masalah ini harus dipelajari dulu. Karena menyangkut pendidikannya. Kasihan jika kebijakan ini sangat memojokkan siswi yang hamil," kata pria berkacamata ini.
Sementara itu Ketua Dewan Pendidikan Jatim Zainuddin Maliki menolak kebijakan larangan siswi hamil ikut UN. Karena larangan itu tidak memiliki ketentuan yang bisa dijadikan dasar untuk melarang. Larangan itu dinilainya sebagai sebuah kesalahan.
"Namun mungkin mereka bisa disebut tidak lulus," tuturnya.
Ketidaklulusan tersebut bukan karena mereka tidak bisa mengikuti UN, tapi bisa karena dari penilaian yang lain mereka kurang. Karena dilihat dari aturan syarat peserta UN tidak ada yang menyebutkan bahwa siswi hamil tidak boleh ikut UN. "Kan tidak ada ketentuan yang jelas, makanya seharusnya boleh ikut ujian," paparnya.
(Jurnaldunia.com - Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan)

0 komentar:
Posting Komentar