"Pernyataan Kemenhub yang menegaskan belum mengeluarkan sertifikat layak terbang standar Indonesia bagi pesawat Sukhoi Superjet 100 membuktikan ada pelanggaran dalam pelaksanaan UU Penerbangan yang dilakukan penyelenggara joy flight Sukhoi Superjet 100 ini. Pemerintah dalam hal ini Kemenhub selaku pembina penerbangan juga lalai karena membiarkan hal ini terjadi," kata Yudi dalam siaran pers, Kamis (10/5/2012).
Politikus PKS itu mengatakan berdasarkan pasal 38 Sertifikat kelaikudaraan khusus diberikan untuk pesawat udara yang penggunaannya khusus secara terbatas (restricted), percobaan (experimental), dan kegiatan penerbangan yang bersifat khusus. Hal ini dipertegas dalam penjelasan pasal 38 ayat c yang berbunyi penggunaan pesawat udara untuk kegiatan penerbangan yang bersifat khusus adalah izin terbang khusus yang diterbitkan untuk pengoperasian pesawat udara untuk keperluan perbaikan atau perawatan, pengiriman atau ekspor pesawat udara, uji terbang produksi (production flight test), evakuasi pesawat dari daerah berbahaya atau demonstrasi terbang.
Terkait dengan kelalaian ini, Yudi meminta pihak penyelenggara dan Kemenhub bertanggung jawab. "Musibah ini menunjukan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Kemenhub. Seharusnya joy flight ini bisa dicegah jika memang tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU yang berlaku di Indonesia, untuk hal-hal yang tidak diinginkan bisa dihindari," kata Yudi.
Dalam kesempatan itu, Yudi juga melihat adanya kelalaian pihak otoritas bandar udara dan penyelenggaran demo terbang pesawat Sukhoi seperti manifes penumpang terbawa panitia yang ikut joy flight dan penetapan rute penerbangan yang hanya dilakukan sepihak oleh PT Trimarga Rekatama selaku representatif dan penghubung produsen Shukoi dengan pembeli di Indonesia.
"Pihak keluarga korban mengeluhkan lambannya pengumuman kepastian penumpang Shukoi naas kemarin. Bahkan, sampai sehari setelah musibah pihak bandara masih terpaksa meralat jumlah penumpang. Seharusnya hal ini tidak terjadi jika saja, pihak penyelenggara dan otoritas bandara mengantongi manifes penumpang. Tapi, fakta dilapangan, manisfes terbawa oleh panitia yang ikut dalam joy flight tersebut. Ini juga merupakan pelanggaran atas UU penerbangan," kata Yudi.
Disisi lain, Yudi juga meminta penjelasan pihak Bandara Halim Perdanakusumah yang mengijinkan penurunan ketinggian dari 10 ribu kaki menjadi 6 ribu kaki, padahal saat itu pesawat berada disekitar Gunung Salak dan dalam kondisi berkabut. Mengingat tugas otoritas bandar udara sebagaimana diatur dalam pasal 228 mempunyai tugas dan tanggung jawab diantaranya memastikan terlaksana dan terpenuhinya ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan.
"Otoritas Bandar Udara memiliki tugas memastikan terlaksana dan terpenuhinya ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan. Tapi, saat komunikasi terakhir dengan menara, pilot Sukhoi meminta ijin menurunkan ketinggian penerbangan dan mengapa diijinkan? Padahal saat itu posisi pesawat berada di wilayah pegunungan," tandasnya.
(Jurnaldunia.com - Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan)
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan Serta Iklan Anda Akan Kami Sebar Ke 50 Situs Iklan Baris
Hubungi Marketing Kami :
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan Serta Iklan Anda Akan Kami Sebar Ke 50 Situs Iklan Baris
Hubungi Marketing Kami :
- Email : info@jurnaldunia.com
- HP : 085334315005 (Telp./SMS)

0 komentar:
Posting Komentar