.

Ini Dia Lika-liku Pelarian Nunun Nurbaetie

Rabu, Mei 09, 2012


 
Jurnaldunia.com - Terdakwa suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Nunun Nurbaetie Daradjatun, menghadapi vonis Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 9 Mei 2012. Istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun ini sebelumnya dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Jaksa Penuntut Umum. "Ibu siap mengikuti persidangan meski dalam kondisi sesak di dadanya," ujar pengacara Nunun, Ina Rachman.
Vonis ini merupakan putusan yang pertama untuk terdakwa penyuap dalam kasus ini. Sebelumnya, hanya terdakwa penerima saja yang diadili oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Harapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat suram saat Nunun kabur ke luar negeri. Kondisi itu diperparah karena suami Nunun yang juga mantan Wakapolri, Adang Daradjatun, enggan mengungkap keberadaan istrinya itu.
Nunun, pertama kali kabur ke luar negeri pada 23 Februari 2010 sekitar pukul 19.06 WIB. Dia terbang menggunakan pesawat Lufthansa LH 0779 tujuan Frankfrut, Jerman. Dia menggunakan paspor biasa. Nunun ternyata tidak ke Jerman, dia turun di Singapura.

Sejak itu, jejak Nunun sulit dilacak. Dia dikabarkan berpindah-pindah negara. Komisi Pemberantasan Korupsi mendapatkan informasi keberadaan Nunun di sejumlah daerah. Mulai Singapura, Kamboja, Thailand, hingga Vietnam.
Asa KPK untuk menangkap Nunun kembali muncul saat mendeteksi Nunun berada di Phnom Penh, Kamboja. Keimigrasian Thailand mencatat bahwa Nunun pergi dari Thailand ke Phnom Penh tanggal 23 Maret 2011. Sementara itu, mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Fahmi Idris mengaku pernah melihat Nunun tengah berada di Vietnam.

Pada 26 Maret 2010, Imigrasi mengeluarkan pencegahan untuk Nunun selama satu tahun. Kemudian surat itu diperpanjang selama satu tahun lagi sejak tanggal 5 April 2011.

Pada 23 Mei 2011, KPK menetapkan status Nunun sebagai tersangka dalam kasus suap ini. Pengumuman itu disampaikan oleh Ketua KPK yang saat itu dijabat oleh Busyro Muqoddas.

Terus diburu, Nunun tak kunjung tertangkap. Akhirnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan pencabutan parpor Nunun pada 26 Mei 2011. Pencabutan itu segera disebarkan ke sejumlah negara.

Meski paspor dicabut, KPK belum bisa menemukan teka-teki keberadaan Nunun. Bahkan, Nunun dikabarkan memiliki paspor ganda. Lagi-lagi Fahmi Idris mengatakan Nunun bisa berpindah-pindah negara karena menggunakan paspor sang ponakan, Yane Yuniwati.
Pada Juni 2011, Nunun resmi menjadi buronan polisi internasional alias Interpol. Foto dan identitas lengkapnya dipampang di laman interpol.

Pada November 2011, sebuah foto mirip Nunun beredar di dunia maya. Dalam foto itu terlihat seorang mirip Nunun tengah berbelanja di sebuah pusat perbelanjaan di Singapura.

Baru pada 7 Desember 2011, polisi Thailand berhasil menangkap Nunun. Berita penangkapan Nunun itu baru terdengar di Indonesia pada 9 Desember.

Pada 12 Desember malam, Nunun akhirnya tiba di tanah air. Dari Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, dia langsung digiring ke Gedung KPK. Saat itu, kondisi Nunun dikabarkan dalam kondisi sakit.



(Jurnaldunia.com - Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan)


HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan Serta Iklan Anda Akan Kami Sebar Ke 50 Situs Iklan Baris

Hubungi Marketing Kami :
  • Email  : info@jurnaldunia.com
  • HP      : 085334315005 (Telp./SMS)
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright jurnaldunia.com Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan 2011-2013 | Design by Bagus F | Support by Bagus International Corporation