"Kemarin sudah ada yang datang mencari saya, ternyata perwakilan dari Singapuranya namanya Mr Phillips. Kita akan bicara dari awal apa yang akan kami siapkan," kata Sunaryo, konsultan Trimarga, di Media Center Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, Senin (14/5/2012).
Sunaryo juga mengaku akan bertemu dengan pihak Sukhoi, Airclaims yang diwakili Philips dan kuasa hukum lokal, dalam waktu dekat. Menurut dia, sejumlah data-data penumpang sudah difotokopi dan diserahkan ke Phillips.
"Mereka berkelit penumpang tidak membeli tiket. Tapi saya akan berjuang karena specific case sehingga mendapat klaim segitu. Ini yang saya usahakan ke asuransi," terang Sunaryo.
Diberitakan, salah satu isi pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara yakni ganti rugi penumpang yang meninggal dunia Rp 1.250.000.000.
Namun PT Trimarga menyebut korban hanya mendapat US$ 50 ribu berdasarkan informasi dari pabrikan Sukhoi.
PT Trimarga Rekatama juga akan mengaku terus berjuang agar korban Sukhoi Superjet 100 tak hanya mendapat US$ 50 ribu atau senilai Rp 450 juta. "Saya akan berusaha sekuat mungkin untuk bernegosiasi," tegas Sunaryo.
(Jurnaldunia.com - Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan)
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan Serta Iklan Anda Akan Kami Sebar Ke 50 Situs Iklan Baris
Hubungi Marketing Kami :
- Email : info@jurnaldunia.com
- HP : 085334315005 (Telp./SMS)

0 komentar:
Posting Komentar