Ketua Kementerian Wakaf Palestina di Hebron, Zaid Al-Jakbari dalam pernyataan persnya menegaskan bahwa pelarangan itu dilakukan Israel dengan alasan mengganggu warga pemukim Yahudi yang ada di wilayah dekat masjid yang mereka rampas.
Al-Jakbari mengecam tindakan Israel yang sewenang-wenang ini yang melecehkan rumah ibadah. Ia menilai bahwa tindakan Israel ini sebagai tindakan lancang terhadap agama langit dan kebebasan beribadah yang dijamin oleh syariat agama dan undang-undang internasional.
Ia menegaskan bahwa Israel sengaja menempuh cara-cara seperti ini sebagai politik sistematis untuk memperkuat penguasaan atas bagian-bagian penting masjid itu. Padahal urusan masjid itu adalah urusan umat Islam Palestina murni dimana Yahudi tidak boleh ikut campur.
(Jurnaldunia.com - Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan)
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan Serta Iklan Anda Akan Kami Sebar Ke 50 Situs Iklan Baris
Hubungi Marketing Kami :
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan Serta Iklan Anda Akan Kami Sebar Ke 50 Situs Iklan Baris
Hubungi Marketing Kami :
- Email : info@jurnaldunia.com
- HP : 085334315005 (Telp./SMS)

0 komentar:
Posting Komentar