“Saya sebenarnya tidak mau terlibat dalam kasus itu (foto hoax), bahkan saya terjun langsung ke lokasi (Cijeruk) untuk melihat black box (kotak hitam). Selain itu, RS Polri Jakarta, untuk bertemu dengan keluarga korban,” ujarnya, Senin (14/5/2012).
“Saya bekerja sama dengan anggota Komisi I DPR untuk mengungkap kasus pengunggah foto palsu tersebut. YS dalam hal ini penyebar foto bisa dijerat 12 tahun penjara karena, melanggar UU ITE pasal 27.”
Menurut Roy, YS, inisial penyebar foto hoax itu bekerja sendiri dari luar Jawa.
“Untuk YS bekerja secara sendiri, dia iseng, kadang-kadang keisenganya bisa mengunggah foto palsu, semakin tidak elok karena YS bukan hanya sekali menunggah foto itu, katanya dari wartawan, asli, padahal tidak, " imbuhnya.
Roy mengakui dirinya belum menjadi saksi ahli dalam penyidikan foto yang diduga palsu ini. “Kasus ini masih diproses di Kepolisian,” katanya.
(Jurnaldunia.com - Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan)
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan Serta Iklan Anda Akan Kami Sebar Ke 50 Situs Iklan Baris
Hubungi Marketing Kami :
- Email : info@jurnaldunia.com
- HP : 085334315005 (Telp./SMS)

0 komentar:
Posting Komentar