"Tim penyidik cyber polri melakukan langkah-langkah investigasi terhadap beredarnya gambar-gambar yang tidak tepat terkait dengan gambar korban," kata Kabag Penum Kombes Boy Rafli Amar, di RS Polri DR Soekanto, Kramatjadi, Jakarta, Senin (14/5/2012).
Polisi akan menindak pelaku tersebut, karena gambar itu meresahkan masyarakat. Pihaknya, juga sudah mengetahui penyebar pertama foto tersebut hingga penyebarluasannya.
"Tersangkanya sudah diketahui lokasinya. Polri tetap melakukan penyelidikan dan penegakkan hukum terhadap masalah itu." kata Boy.
Boy menambahkan, tersangka akan dijerat UU 11/2008 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan termasuk pelanggaran Cybercrime. Ia mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap gambar-gambar yang beredar secara berantai.
(Jurnaldunia.com - Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan)
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan Serta Iklan Anda Akan Kami Sebar Ke 50 Situs Iklan Baris
Hubungi Marketing Kami :
- Email : info@jurnaldunia.com
- HP : 085334315005 (Telp./SMS)

0 komentar:
Posting Komentar