"Menyusul masa penahanan Corby yang tinggal sebentar dan sesuai prosedur, setelah mendapat grasi dan remisi Corby sudah berhak mendapat pembebasan bersyarat," ungkap Iskandar, di Denpasar Jumat 25 Mei 2012.
Dalam waktu dekat, usul untuk bebas bersyarat itu akan disampaikan secara resmi kepada Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan, Guati Ngurah Wiratna. Dengan begitu, Kalapas Kerobokan dapat menyampaikan usul itu ke Menteri Hukum dan HAM.
"Rencana pengajuan pembebasan bersyarat bagi Corby ini akan kita sampaikan dalam waktu dekat kepada Kalapas Kerobokan dan diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM," papar Iskandar.
Corby merupakan terpidana 20 tahun atas kepemilikan mariyuana. Baru-baru ini, perempuan asal Negeri Kanguru itu mendapat hak istimewa dari Presiden SBY berupa grasi lima tahun potong tahanan. Praktis, Corby tinggal menjalani masa hukumannya selama 8 tahun, karena hingga saat ini perempuan berjuluk "ratu mariyuana" itu telah menjalani masa hukuman selama 7 tahun.
(Jurnaldunia.com - Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan)
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan Serta Iklan Anda Akan Kami Sebar Ke 50 Situs Iklan Baris
Hubungi Marketing Kami :
- Email : info@jurnaldunia.com
- HP : 085334315005 (Telp./SMS)

0 komentar:
Posting Komentar