
"Iming-imingnya hanya mau dinikahi," kata Kanit PPA Polres Kabupaten Bekasi, Iptu Endang,Rabu (9/5/2012).
Endang menceritakan kelakuan bejat Guntur bermula dari seringnya ia berkomunikasi dan bertemu dengan korban di sekolah Madrasah Ibtidaiyah At-Taqwa, Ujung Harapan RT 03 RW 18, Desa Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Pelaku dan korban akhirnya berteman dekat.
"Sehingga sering berkomunikasi dan melakukan pertemuan hingga persetubuhan di salah satu ruang kelas sekolah. Bukan pemerkosaan," ujarnya.
Atas tindakan Guntur, orang tua korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bekasi, 16 November 2011. Karena kejadian berada di Kabupaten Bekasi, kasus ini dilimpahkan ke Polres Kabupaten Bekasi.
Akhirnya Guntur diamankan polisi, Senin (7/4), siang. Guntur kini mendekam di tahanan Polres Kabupaten Bekasi. Guntur dijerat pasal 287 KUHP tentang persetubuhan dan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Jurnaldunia.com - Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan)
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan Serta Iklan Anda Akan Kami Sebar Ke 50 Situs Iklan Baris
Hubungi Marketing Kami :
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan Serta Iklan Anda Akan Kami Sebar Ke 50 Situs Iklan Baris
Hubungi Marketing Kami :
- Email : info@jurnaldunia.com
- HP : 085334315005 (Telp./SMS)

0 komentar:
Posting Komentar