Menurutnya, yang pertama ialah kasus Century yang bisa mencopot jabatan Boediono sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
"Century sudah tinggal selangkah lagi tapi bukan ditujukan kepada Presiden, melainkan ke Boediono, yang merupakan Gubernur BI pada saat itu," ungkap Bambang saat ditemui wartawan di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu (23/6/2012).
Kemudian, langkah kedua adalah pengajuan hak interplasi DPR terkait pemberian remisi terhadap terpidana narkoba terhadap warga negasa Australia, Corby. "Kalau itu ditujukan langsung kepada Presiden karena dia melanggar sumpah jabatannya," tegasnya.
Sedangkan langkah ketiga adalah pengajuan Hak Angket DPR terkait Mafia Pajak jilid II yang bisa melengserkan pemerintahan SBY.
"Itu semua bisa berujung pada pemakzulan SBY karena menyangkut kebijakan, karena pemakzulan diberikan kepada Kepala Negara jika melakukan kesalahan kebijakan atau perbuatan tercela dan atau berhalangan tetap," simpulnya.
(Jurnaldunia.com - Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan)
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan
Hubungi Marketing Kami :
- Email : info@jurnaldunia.com
- HP : 085334315005 Atau 08990555990 (Telp./SMS)

0 komentar:
Posting Komentar