Jurnaldunia.com - Loeana Kanginnadhi ( 77), nenek yang kini sakit keras dan lumpuh serta menjadi terdakwa dalam kasus penipuan yang disidang di Pengadilan Negeri Denpasar, dan kini masih di rawat di kasur Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah, Denpasar, ternyata sudah lama memperjuangkan nasibnya untuk memperoleh keadilan terkait kasus yang menimpanya.
Sumardhan selaku kuasa hukum Loeana, sudah berusaha berjuang dengan mengirim surat secara resmi ke Mahkamah Agung (MA) untuk meminta perlindungan hukum terhadap nenek tersebut. "Tanggal 23 Mei 2012 lalu pihaknya sudah kirim surat ke MA. Ada tiga surat yang kami layangkan," ungkap Sumardhan, Selasa (26/6/2012).
Surat pertama ditujukannya kepada Ketua Mahkmah Agung (MA), surat kedua ditujukannya kepada Bagian Pengawasan MA, dan ketiga ia tujukan kepada Ketua Bagian Muda Pidana MA. Tidak hanya itu, pihaknya juga sudah mengajukan kasus yang menimpa nenek itu kepada Komisi Yudisial (KY). Surat untuk KY, dibuatnya pada tanggal 23 Mei 2012. "Tanggal 24 Mei 2012 surat itu kami daftarkan langsung ke KY. Dan kami ada bukti penerimaannya, diterima oleh staf bernama Shinta," imbuhnya.
Sumardhan menegaskan laporan ke KY dibuat pihaknya, karena ia menduga ada beberapa tindakan menyimpang dari majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut. "Kami laporkan ke KY, karena kami menduga ada tindakan menyimpang dari perilaku hukum di sini. Dalam laporan itu kami lampirkan foto saat Ibu Loeana ditahan di RS Trijata yang tidak dipantau secara medis," jelasnya.
Selaku pihak yang memperjuangkan nasib nenek ranta itu, Sumardhan mengaku sudah melaporkan kasus itu kepada Pengadilan Tinggi (PT) Bali. Namun sayangnya, melalui surat bernomor W.24.U/HK.06.10/637/IV/2012 tanggal 13 Juni 2012, PT Bali tak mampu mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukannya dengan alasan hal itu sepenuhnya kewenangan majelis hakim.
Dan perjuangan terakhir yang menurut Sumardhan telah dia lakukan adalah dengan melakukan upaya bagi nenek Loeana itu untuk memperoleh haknya mendapat keadilan yang semestinya ia peroleh.
Dia mengaku ketika pendekatan gagal maka pihaknya berusaha memberi jaminan uang dan orang untuk penangguhan penahanan. "Di hukum acara boleh mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan uang dan orang," ujar Sumardhan.
(Jurnaldunia.com - Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan)
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan
Hubungi Marketing Kami :
- Email : info@jurnaldunia.com
- HP : 085334315005 Atau 08990555990 (Telp./SMS)

0 komentar:
Posting Komentar