Parahnya, guru olah raga sebuah SMPN di Kecamatan Sumbermalang, Situbondo, itu diam-diam merekam adegan tidak senonoh yang dilakukan bersama Cinta dengan kamera ponsel.
Siswi yang baru lulus SMP itu terkejut. Sebab adegan mesranya dengan TSP diketahui telah tersebar luas melalui video ponsel. TSP diduga nekat menyebarkan video berformat 3GP yang menampilkan adegan berciuman di sebuah kamar itu karena sakit hati.
Sebab, disebut-sebut Cinta menolak saat guru honorer yang juga mengajar di sebuah SDN mengajak mengulang adegan mesum itu lagi. Tidak terima dengan kelakuan TSP, keluarga korban memilih jalur hukum. Dengan diantar orang tua dan kerabatnya, Cinta datang ke Mapolres Situbondo melaporkan ulah gurunya.
"Saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti itu oleh gurunya. Sebagai orang tua saya merasa malu. Makanya kami lapor ke polisi," kata ayah Cinta, Sutrip (42), di Mapolres situbondo, Senin (4/6/2012).
Keterangan yang dihimpun, perbuatan TSP menggerayangi muridnya terjadi di rumah Miswari, paman Cinta, di Kecamatan Sumbermalang, sebulan lalu. Saat itu, Cinta mendadak jatuh sakit di sekolah hingga dipulangkan ke rumah pamannya. Maklum, sejak ditinggal mati ibunya, Cinta memang tinggal bersama pamannya. Karena ayahnya sendiri bekerja di Bali.
Kesempatan itu digunakan TSP untuk mendekati Cinta. Selama sakit, TSP kerap menjenguk Cinta dengan alasan utusan sekolah. Mendengar itu, paman korban pun tidak bisa berbuat apa-apa, selain mempersilahkan TSP menemani keponakannya.
"Di sekolah dia (TSP, red) mengajar olah raga. Ya, kalau datang itu kadang bawa roti atau makanan lainnya," ujar Cinta.
Setelah penyakit Cinta sembuh, TSP rupanya mulai main goda. Konon, dengan dalih untuk balas jasa dia mengajak si murid untuk berbuat tak senonoh. Cinta rupanya tak kuasa menolak hingga keduanya bermesraan dalam kamar di rumah paman korban.
Nah, saat beradegan mesum itulah diam-diam TSP merekamnya dengan video ponsel miliknya. Dalam video berdurasi 48 detik itu, keduanya tampak berciuman di atas tempat tidur.
"Waktu direkam itu dia (Cinta, red) mengaku tidak tahu. Kami khawatir yang terjadi tidak hanya seperti yang di video itu. Makanya nanti dia akan kami mintakan visum ke dokter," timpal Edi Susanto, kerabat korban.
Kasubbag Humas Polres Situbondo AKP H Mardjuki mengatakan, saat ini laporan dugaan kasus asusila dan penyebaran video mesum itu sudah ditangani penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo. Polisi juga akan memintakan segera visum et repertum ke dokter untuk mendalami kasus dugaan asusila tersebut.
"Jika terbukti, nanti pelaku bisa dijerat dengan UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara. Tapi tidak menutup kemungkinan nanti akan berkembang ke UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sebab korban masih di bawah umur. Tapi itu nanti menunggu perkembangan, sekarang penyidik masih fokus ke penyebaran videonya dulu," tukas AKP H Mardjuki.
(Jurnaldunia.com - Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan)
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan
Hubungi Marketing Kami :
- Email : info@jurnaldunia.com
- HP : 085334315005 Atau 08990555990 (Telp./SMS)

0 komentar:
Posting Komentar