"Salat tetapi korup dan tetap nekad korup, adalah pendusta Islam," terang Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas saat berbincang, Senin (18/6/2012).
Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahkan, sejak lama sudah juga memberi fatwa bahwa korupsi haram. Bukan terbatas pada agama Islam saja, agama yang lain pun demikian. Korupsi dilarang agama. Tentu juga, apa yang dilakukan koruptor dan ibadah tidak bisa disamaratakan, tetapi muncul dugaan, jangan-jangan agama hanya dipakai sebagai kedok untuk menarik simpati publik.
"Salat harus berbuah ketulusan dalam berpihak membela yang lemah. Mereka(koruptor) gagal memahami makna, fungsi, dan tujuan salat. Bisa jadi salat, umroh, dan haji dijadikan alat meng-cover perilaku korupnya," terang Busyro.
Tingkah laku mereka yang memakai topeng agama dan tetap berperilaku korup itu memang membahayakan. Selain menodai agama, juga diduga sebagai upaya menutupi kejahatan.
"Ini merupaka spiritual laundering, lebih parah dari pada money laundering," tuturnya.
(Jurnaldunia.com - Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan)
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan
Hubungi Marketing Kami :
- Email : info@jurnaldunia.com
- HP : 085334315005 Atau 08990555990 (Telp./SMS)

0 komentar:
Posting Komentar