Kejadian tragis ini berlangsung pada 21 Mei 2012. Saat terbaring di RSUP Sanglah, Loena dijemput oleh empat orang jaksa dari Kejari Denpasar dan Kejati Bali.
Kuasa hukum Loena, Sumardhan menceritakan, kliennya ditahan ke LP Kerobokan karena masa perawatannya telah berakhir 20 Mei 2012.
"Di rumah sakit dipaksa oleh JPU. Bahkan ada yang bujuk rayu, nenek akan masuk sebentar nanti balik sini lagi (rumah sakit)," kata Sumardhan kepada wartawan usai persidangan di PN Denpasar, Jl Sudirman, Selasa (26/6/2012).
Tragisnya, saat itu nenek Loena sedang terbaring sendiri di kamar rumah sakit. Kuasa hukum dan anak-anaknya sedang berada di PN Denpasar.
"Waktu itu, jaksa katakan sudah sembuh. Tapi klien saya masih sakit. Dibopong oleh jaksa. Tidak ada keluarga. Kami masih di PN waktu itu," kata Sumardhan.
Dalam kondisi masih terbaring di atas ranjang, Loena dibopong oleh jaksa ke ambulans dan langsung dibawa ke LP Kerobokan.
"Begitu sampai di LP, hanya dua menit, nenek langsung pingsan," kata Sumardhan.
LP Kerobokan pun geger. Nenek Loena langsung dilarikan kembali ke rumah sakit.
Loena disidangkan dalam keadaan terbaring di ranjang. Ia dihadirkan di PN Denpasar dnegan diangkut mobil ambulans dari RSUP Sanglah, Denpasar.
Nenek ini menjalani persidangan dalam kasus dugaan penipuan penjualan tanah di daerah Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali, senilai USD 850 Ribu.
(Jurnaldunia.com - Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan)
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan
Hubungi Marketing Kami :
- Email : info@jurnaldunia.com
- HP : 085334315005 Atau 08990555990 (Telp./SMS)

0 komentar:
Posting Komentar