.

Hingga Bebas, Ariel Tak Akui Video Pornonya

Senin, Juli 23, 2012

Ariel-Luna-Cut Tari (Foto: Okezone)
Jurnaldunia.com - Ariel akhirnya bisa menghirup udara bebas hari ini setelah menjalani masa tahanan sekira dua tahun dari vonis 3,5 tahun yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus video porno.

Pada 31 Januari 2011, Ariel divonis menjalani hukuman penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp250 juta oleh Pengadilan Negeri Bandung. Mantan kekasih Luna Maya itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana memberikan kesempatan bagi orang lain untuk menyebarkan pornografi.

Kasus video porno Ariel sempat menggemparkan dunia hiburan Indonesia. Selain pertama kalinya, video porno Ariel juga menyeret sejumlah nama artis lain seperti Luna Maya dan Cut Tari. Video mesum Ariel, Luna Maya, Cut Tari memang langsung menjadi buah bibir seantero negri. Mulai dari orang biasa, bintang porno seperti Miyabi, Vicky Vette hingga pejabat negara ikut mengkomentari video itu. Bahkan, Presiden SBY tak ketinggalan ikut berkomentar tentang skandal itu. Presiden SBY meminta pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas video porno hingga penyebarannya.

Ariel harus menjalani proses yang rumit dan berliku. Duda beranak satu itu sempat berpeluang bebas ketika masa tahanan 120 hari yang diberikan karena berkasnya belum juga lengkap. Sikap Ariel yang tak mau mengakui video mesumnya bersama Luna Maya dan Cut Tari membuat polisi kesulitan menetapkan pasal sangkaan terhadapnya. Namun di menit-menit akhir masa penahanannya akan habis, berkas pelantun hits "Ada Apa Denganmu" itu dinyatakan lengkap.

Ariel dan Luna Maya memang tak pernah mengakui video porno mereka hingga saat ini. Berbeda dengan Cut Tari yang mengakui dirinya merupakan wanita di dalam video porno yang beredar. Ketika di hadapan penyidik Ariel dan Cut Tari diperlihatkan video yang menghebohkan itu. Cut Tari mengakui dan menunjuk Ariel sebagai lawan mainnya di video porno tersebut.

Bahkan, dalam persidangan, Cut Tari mengakui lebih dari dua kali berhubungan badan dengan Ariel. Namun, Ariel bersikeras tidak mengakui video porno tersebut. Perbedaan sikap Ariel, Luna Maya dan Cut Tari itu tak terlepas dari dua pengacara kondang yang membela mereka. Ariel dan Luna Maya menunjuk OC Kaligis, sedangkan Cut Tari menunjuk Hotman Paris sebagai pengacara.

Perbedaan strategi itu membuat kedua pengacara seolah berada dalam dua sisi yang bersebrangan. Secara tak langsung mereka saling serang terkait strategi hukum yang dipakai. Hotman Paris termasuk orang yang paling getol meminta Ariel dan Luna Maya mengakui video porno mereka.

"Ariel dan Luna Maya mengaku saja lah. 90 persen koruptor di Indonesia tidak mau ngaku kalau mereka korupsi. Tapi toh hakim bisa membuktikan mereka bersalah. Begitu juga nanti dalam kasus kini," ujar Hotman Paris kala itu.

Hotman Paris ternyata benar. Polisi merubah pasal sangkaan. Ariel tidak lagi terjerat pelaku video porno, melainkan penyebaran video porno itu. Artinya, Ariel dan Luna Maya tetap tak bisa lepas dari jeratan hukum meski mereka tak mengakuinya.

Meski Ariel dan Luna Maya bersikeras mengelak sebagai pelaku video porno. Namun, tim forensik Mabes Polri mampu membuktikan keterlibatan Ariel dan Luna sebagai pelaku video porno.

Dalam persidangan hakim membeberkan hasil dari ahli forensik Mabes Polri, Anton Castilani. Ditemukan 14 kesamaan antara Ariel dengan pelaku video porno yang selama ini tersebar. Sedangkan Luna Maya ditemukan 10 kesamaan dan Cut Tari 17 kesamaan.

Menurut teori anatomi tubuh, hanya dengan 10 kesamaan saja seseorang sudah dapat dikatakan identik. Oleh karena itu majelis hakim tetap menjatuhi hukuman, meski vokalis Peterpan itu tetap tak mau mengakui video porno tersebut. Hasilnya, Ariel tetap dinyatakan bersalah dan dihukum 3,5 tahun.

Kini, Ariel telah bebas karena menjalani 2/3 dari masa tahanan. Sebaian orang mungkin tak mau tahu lagi apakah Ariel dan Luna Maya masih enggan mengakui video porno itu atau tidak. Karena faktanya, Ariel sudah menjalani hukuman dari perbuatan yang tak diakuinya itu.

(Jurnaldunia.com - Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan)

HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan

Hubungi Marketing Kami :
  • Email  : info@jurnaldunia.com
  • HP      : 085334315005 Atau 08990555990 (Telp./SMS)
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright jurnaldunia.com Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan 2011-2013 | Design by Bagus F | Support by Bagus International Corporation