.

Inilah Alasan Ariel Peterpan Dibebaskan

Senin, Juli 23, 2012

Headline
Jurnaldunia.com - Ariel yang terpidana kasus video porno dan divonis 3,5 tahun pada 31 Januari 2011 lalu, kini bebas bersyarat. Lantas apa alasan Ariel dibebaskan,mengingat masa tahannya masih sekitar satu tahun?

"Ariel sudah mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) hari ini, tanggal 23 Juli," kata Kasie Infokom Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Ika Yusanti saat dikonfirmasi wartawan, Senin (23/7/12).

Pembebasan Ariel mengacu surat keputusan Menkumham RI nomor PAS.2.XXIX.9189.PK.01.05.06 tertanggal 19 Juni 2012.

Berdasarkan perhitungan Ditjenpas Kemenkumham, Ariel telah memenuhi syarat PB yakni telah menjalani 2/3 masa pidananya. Perhitungan PB juga memperhitungkan remisi yang diterima Ariel selama tiga bulan.

Menurut Ika, Ariel terikat dengan aturan dari Balai Pemasyarakatan dan mendapatkan pengawasan dari Kejaksaan Negeri setempat selama bebas bersyarat.

Mantan kekasih artis Luna Maya itu juga tak boleh mengulangi kesalahannya dan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung secara rutin. Ariel baru bisa dinyatakan bebas murni setelah masa pidananya selesai dijalani pada 21 September 2013.

Seperti diketahui, Ariel dijebloskan ke penjara lantaran terbukti melanggar Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pria berusia 30 tahun itu dijatuhi hukuman penjara 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp250 juta oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Sekadar mengingatkan, secara mengejutkan video porno Ariel dengan kekasihnya Luna Maya beredar pada 2010. Belum reda video tersebut di masyarakat, muncul lagi video mesum Ariel dengan artis Cut Tari di 2010.

Meski awalnya membantah, Cut Tari akhirnya mengakui kalau dalam video tersebut adalah dirinya dan Ariel. Namun tidak dengan Ariel dan Luna Maya. Keduanya bersikukuh tak mengakui kalau mereka bukan pelaku video porno tersebut.

Pada 31 Januari 2011, Pengadilan Negeri Bandung memvonis Ariel dengan hukuman penjara 3,5 tahun dan denda Rp250 juta. Meski Cut Tari dan Luna Maya menjadi tersangka, namun keduanya tak mendapatkan hukuman yang sama dengan Ariel.

(Jurnaldunia.com - Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan)

HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan

Hubungi Marketing Kami :
  • Email  : info@jurnaldunia.com
  • HP      : 085334315005 Atau 08990555990 (Telp./SMS)
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright jurnaldunia.com Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan 2011-2013 | Design by Bagus F | Support by Bagus International Corporation