.

Inilah Alasan di Balik Pembebasan Bersyarat Ariel Peterpan

Senin, Juli 16, 2012

Jurnaldunia.com - Nazriel Irham atau Ariel tak lama lagi akan segara bebas. Meski belum 3,5 tahun mendekam di penjara, Ariel mendapat kesempatan menghirup udara bebas lebih cepat lantaran perilaku baiknya selama menjalani hukuman.

Ia dijadwalkan keluar dari tahanan 23 Juli 2012 mendatang. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenhumkam Jabar, Dedi Sutardi pun  mengatakan, bahwa proses pembebasan Ariel sudah sesuai aturan undang-undang yang berlaku. Ariel bahkan telah menjalani masa asimilasi. Jadi dia layak mendapat keringanan hukum.

"Jika masa asimilasi sudah dijalankan, maka yang bersangkutan sudah siap kembali ke masyarakat. Itu artinya, Ariel pun siap kembali ke masyarakat setelah menjalani masa tahanan selama kurang lebih 1 tahun 8 bulan," papar Dedi Sutardi.

Dedi memastikan, surat Pembebasan Bersyarat (PB) Ariel sudah diterima pihak Rutan Kebon Waru Bandung, pekan lalu. Surat itu, tinggal ditandatangani oleh kepala Rutan serta Kakanwil Kemenhumkam Jabar sebagai tembusan.

"Minggu kemarin surat dari Kejagung, yang menyatakan Ariel bebas bersyarat sudah diterima. Pembebasan akan sesuai dengan tanggal SK dikeluarkannya PB oleh Kejagung," ungkap Dedi.

Seperti diketahui, 31 Januari 2011 lalu, Pengadilan Negeri Bandung menghukum Ariel dengan 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta. Ariel menjalani masa hukumannya di LP Kebon Waru, Bandung, Jawa Barat.

(Jurnaldunia.com - Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan)

HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan

Hubungi Marketing Kami :
  • Email  : info@jurnaldunia.com
  • HP      : 085334315005 Atau 08990555990 (Telp./SMS)
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright jurnaldunia.com Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan 2011-2013 | Design by Bagus F | Support by Bagus International Corporation