Pada saat yang bersamaan, polisi juga sedang berupaya untuk memburu pemeran dan penyebar video tersebut.
Mewakili Kaur Bin Ops Polres Malang, Kanit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Malang, Ipda Sutiyo, siang ini (13/7/2012) menyebutkan, penyidik Polres Malang akan menerapkan UU Pornografi dan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pada pemeran dan penyebar video berformat 3gp tersebut.
“Kalau menurut UU Pornografi kan yang dilarang itu adalah memproduksi atau membuat konten porno, sedangkan UU ITE, dalam video ini ada pelanggaran telah menyebarkan video porno,” kata Sutiyo, Jumat (13/7/2012).
Kendati demikian, hingga hari ini penyidik kepolisian masih belum bergerak. Untuk sementara, penyelidikan masih dalam tahap Pulbaket (Pengumpulan bahan dan keterangan).
Diberitakan sebelumnya, masyarakat di sekitar Kecamatan Ampegading, Kabupaten Malang heboh dengan beredarnya video mesum yang diduga dibuat dan diperankan oleh sepasang kekasih asal kecamatan tersebut.
Video berdurasi 22 menit dan 52 detik yang diberi judul “Ssssttt” itu, menurut warga setempat telah beredar sejak sekitar dua bulan silam.
(Jurnaldunia.com - Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan)
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan
Hubungi Marketing Kami :
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan
Hubungi Marketing Kami :
- Email : info@jurnaldunia.com
- HP : 085334315005 Atau 08990555990 (Telp./SMS)

0 komentar:
Posting Komentar