.

Polisi dan Tentara Mesir Dilarang Berjenggot

Kamis, Juli 05, 2012


Polisi dan tentara Mesir dilarang berjenggot
Jurnaldunia.com - Pengadilan Ibu Kota Kairo, Mesir, kemarin memutuskan polisi dan tentara tidak diizinkan memelihara jenggot dan berambut panjang.

Stasiun televisi Al Arabiya melaporkan, Kamis (5/7), Keputusan ini menguatkan ketetapan Kementrian Dalam Negeri awal tahun ini. Polisi dan tentara memanjangkan jenggot dan rambut akan dikenakan sanksi dan dirujuk ke dewan disipliner.

Sepekan setelah Menteri Dalam Negeri Muhammad Ibrahim menetapkan hal itu, ia digugat sekelompok polisi berjenggot untuk membatalkan wacananya. "Mereka menganggap keputusan pengadilan melanggar kebebasan pribadi dan syariat Islam termaktub dalam Undang-undang Dasar Mesir 1971," tulis situs Egypt Independent.

Pegiat Islam menganggap jenggot tanda komitmen lelaki pada keimanannya. Mufti Agung Mesir Ali Gomaa menyatakan fatwa tentang jenggott itu bukan kewajiban muslim.

Kementrian Dalam Negeri disinyalir menggunakan pasal 42 undang-undang kepolisian. Polisi bersalah akan mendapat sanksi. Tapi undang-undang itu tidak menguraikan kesalahan secara jelas.

Situs itu juga mencatat putusan ini bertentangan dengan keputusan Pengadilan Alexandria membolehkan polisi dan tentara menumbuhkan jenggot. Bagi mereka tidak berkenan terhadap putusan ini bisa mengajukan banding.
(Jurnaldunia.com - Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan)

HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan

Hubungi Marketing Kami :
  • Email  : info@jurnaldunia.com
  • HP      : 085334315005 Atau 08990555990 (Telp./SMS)
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright jurnaldunia.com Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan 2011-2013 | Design by Bagus F | Support by Bagus International Corporation