Owens melakukan itu karena ingin menonton video porno sambil merasa tegang karena perbuatannya tergolong tindak kejahatan. Pria ini mengaku bahwa dirinya kecanduan pornografi.
Sebelum beraksi, Owen menyiapkan beberapa barang pelengkap berupa handuk, ponsel, dan bahan pelumas.
Di rumahnya sendiri, Owens memiliki perangkat komputer lengkap dengan koneksi internet, tetapi lebih memilih melakukan perbuatannya di rumah orang lain.
Saking besarnya hasrat Owens, dia pernah menyusup ke dalam sebuah rumah dan menonton video porno selagi penghuninya masih berada di sana. Antara September 2011 hingga April 2012, Owens sudah menerobos ke dalam tiga rumah.
Aksi Owen berakhir setelah polisi mencocokkan DNA miliknya dengan sampel barang bukti yang ditemukan di TKP. Pria ini meghadapi empat tuduhan pencurian, satu tuduhan membuat onar, dan satu tuduhan paksaan dengan kekerasan.
Polisi masih menyelidiki jumlah keseluruhan komputer yang pernah menjadi "korban" Owens.
(Jurnaldunia.com - Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan)
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan
Hubungi Marketing Kami :
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan
Hubungi Marketing Kami :
- Email : info@jurnaldunia.com
- HP : 085334315005 Atau 08990555990 (Telp./SMS)

0 komentar:
Posting Komentar