"Jadi ini terkait dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 pasal 116 ayat 1 terkait kampanye di luar jadwal, pasal 116 ayat 3 terkait dengan penggunaan tempat ibadah dan ancaman pasal 116 ayat 2 terkait menghasut dan menghina seseorang berakitan dengan suku, agama, ras dan antar golongan," ujar Ramdansyah, saat ditemui di kantor KPU DKI Jakarta, Sabtu (4/8).
Dia mengatakan, ancaman pidana paling tinggi yang bisa mengancaman sang raja dangdut itu masuk kedalam buih, adalah pidana 18 bulan penjara.
"Jadi sanksi paling tinggi itu yang di pasal 116 ayat 2, di mana siapapun yang menghasut atau menghina seseorang berdasarkan suku, agama dan antar golongan dapat dikenai ancaman hukuman paling lama 18 bulan dan denda maksimal 6 juta rupiah," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rhoma Irama tidak memenuhi panggilan Panwaslu DKI Jakarta, Jumat (3/7) kemarin. Rencananya, Rhoma Irama akan mendatangi Panwaslu DKI pada Senin (6/8).
"Jadi kami jadwalkan ulang. Nanti hari Senin depan (6 Agustus) akan dipanggil lagi," tutur Ramdansyah, Jumat (3/8) kemarin.
- Email : info@jurnaldunia.com
- HP : 085334315005 Atau 08990555990 (Telp./SMS)

0 komentar:
Posting Komentar